Adv. Tjoetjoe: Hindari Konflik, Saatnya Bangun Peningkatan Kompetensi Advokat
Terbaru

Adv. Tjoetjoe: Hindari Konflik, Saatnya Bangun Peningkatan Kompetensi Advokat

Tjoetjoe berharap dengan terdaftarnya masing-masing merek organisasi advokat dengan nama yang relatif hampir sama, tidak perlu lagi ada ‘konflik’ antar kedua organisasi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.
Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.

Terhitung sejak tanggal 6 Maret 2020 hingga waktu perlindungan sepuluh tahun mendatang, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjadi organisasi advokat (OA) yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). KAI juga telah memperoleh sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM000943401.

 

Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan, proses mendapatkan sertifikat merek tersebut merupakan perjuangan yang sangat panjang dari rekan-rekan di KAI. "Sebelum akhirnya diterima, pengajuan kita sempat mengalami berbagai kendala. Proses pendaftaran sertifikat merek ini telah kita mulai dari tahun 2014. Meski perjuangannya sangat panjang dan melelahkan, namun kami merasa optimis bahwa KAI akan mendapatkan mereknya," tutur Tjoetjoe pada Rabu (26/3).

 

Saat ini, terdapat dua organisasi bernama Kongres Advokat Indonesia, yaitu KAI dengan pucuk pimpinan Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (TSH) dan KAI 2008 yang dikomandani oleh Siti Jamaliah Lubis. KAI 2008 juga memegang sertifikat merek dengan nomor IDM000922575 dengan waktu perlindungan terhitung sejak tanggal 18 Juni 2020.

 

Tjoetjoe berharap, dengan terdaftarnya masing-masing merek OA dengan nama yang relatif hampir sama, maka tidak perlu lagi ada ‘konflik’ antar kedua organisasi. "Saat ini keduanya bisa berjalan beriringan serta bersama-sama memajukan organisasi dan meningkatkan kompetensi para anggotanya.” tutur Tjoetjoe.



Terdapat beberapa kesamaan antara KAI dengan KAI 2008 di antaranya, logo (mulai dari bentuk, gambar timbangan dan pedang, warna dan corak gambar yang tertera pada logo). Namun, dari sisi filosofi, logo dua organisasi ini mengusung makna yang berbeda dan menjadi fondasi dasar bagi para advokatnya.



KAI, misalnya, mencantumkan 'Officium Nobile' pada logo yang mencerminkan advokat sebagai profesi yang mulia atau terhormat. Sementara KAI 2008 mencantumkan 'Fiat Justitia Ruat Coelum' yang bermakna 'Tegakkan Keadilan Meskipun Langit Runtuh'. Tjoetjoe menambahkan, sekilas kemiripan bukan berarti sama, karena kadang yang terlihat sama ternyata secara keseluruhan memiliki makna filosofi yang berbeda.


"Mari bergandengan tangan, ini sebuah konsekuensi dari sistem multibar yang saat ini dianut pada organisasi advokat di Indonesia, dan perbedaan harus disikapi sebagai sebuah kompetisi yang saling memajukan, karena kami akui titik fokus kami saat ini adalah bagaimana cara meningkatkan kualitas advokat KAI melalui program-program peningkatan kemampuan, keahlian, kompetensi, dan lain sebagainya," tambah Tjoetjoe.



Tjoetjoe juga menyampaikan kabar gembira kepada rekan-rekan advokat KAI, bahwa saat ini KAI sedang mendaftarkan program e-Lawyer pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info