Menyoal Pengelolaan Dana Haji dan Urgensi Revisi UU Penyelenggaraan Haji
Terbaru

Menyoal Pengelolaan Dana Haji dan Urgensi Revisi UU Penyelenggaraan Haji

Ke depan perlu merevisi UU Penyelenggaraan Haji menyesuaikan perkembangan regulasi pemerintah Arab Saudi. Misalnya, memasukkan sistem layanan digitalisasi termasuk memastikan kejelasan status umrah mandiri dan haji furadah. Selain itu, BPKH harus dilibatkan dalam penentuan BPIH dan diberikan jaminan permodalan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Tak kalah penting sebagai salah satu tahapan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia adalah menyoal transparansi dana haji yang dihimpun oleh BPKH, terutama terkait transparansi dana jemaah haji. Misalnya, kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang signifikan mencapai Rp56 juta tahun ini menimbulkan tanda tanya bagi sebagian calon jemaah haji. Mereka mempertanyakan bagaimana nilai manfaat dari dana haji yang selama ini dikelola BPKH. 

Ditentukan DPR dan pemerintah

Merespons hal tersebut, Anggota BPKH Harry Alexander menjelaskan pada dasarnya besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) haji ditentukan oleh DPR bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). BPKH hanya bertugas menjalankan keputusan. Adapun untuk kenaikan biaya haji pada tahun ini ditengarai karena adanya penyesuaian biaya haji (BPIH) yang mencapai Rp93,4 juta per jemaah, seperti naiknya harga tiket pesawat, hotel, dan juga makanan dan minuman di Arab Saudi.

“Sejak tahun 2010 biaya haji Rp34 juta, jemaah hanya bayar Rp30 juta, subsidi Rp4 juta dari nilai manfaat. Pada saat biaya haji naik terus setiap tahun, jemaah secara konsisten hanya bayar Rp30-39 juta, dan tahun 2022 puncaknya. Pada saat biaya haji tahun ini Rp93 jutaan, jemaah hanya bayar Rp56 jutaan, maka subsidi Rp37,3 juta (dari BPKH, red),” ucap Harry dalam acara yang sama.

Diakui Harry subsidi yang diberikan kepada jemaah berasal dari pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH lewat berbagai investasi syariah. Untuk tahun ini, BPKH sukses mengumpulkan nilai manfaat dana haji sebesar Rp10,9 triliun. 

Akan tetapi dia mengingatkan bahwa manfaat pengelolaan dana haji tersebut berasal dari dana jemaah yang berangkat dan jemaah yang menunggu. Sehingga nilai manfaat haruslah diberikan secara berkeadilan untuk keduanya. Jika nilai manfaat terlalu difokuskan pada jemaah yang berangkat, maka nilai manfaat untuk yang menunggu memiliki perbedaan yang cukup besar.

“Kalau terlalu banyak subsidi untuk jemaah yang berangkat, akan mengurangi nilai manfaat jemaah yang menunggu. Untuk kepentingan jemaah haji dan bagaimana yang terbaik untuk jemaah haji yang berangkat dan menunggu. Pengelolaan dana haji harus berkeadilan bagi yang berangkat dan menunggu. Kami harus jaga dana haji, karena apabila terjadi apa-apa akan menjadi beban APBN dan kita juga punya tanggung jawab renteng apabila terjadi kerugian,” jelas Harry.

Terkait transparansi, Harry menyebut sejauh ini BPKH sudah memberikan data pengelolaan jemaah haji kepada publik lewat website resmi dan DPR. Tapi jika jemaah haji menginginkan data pengelolaan haji yang detail, seperti di bank mana dana tersimpan, ke mana saja dana diinvestasikan, maka jemaah bisa datang langsung ke kantor BPKH.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info