Menyoal Penjatuhan Sanksi Daftar Hitam dalam Persekongkolan Tender oleh KPPU
Kolom

Menyoal Penjatuhan Sanksi Daftar Hitam dalam Persekongkolan Tender oleh KPPU

Perlu perbaikan kewenangan KPPU dalam menjatuhkan sanksi daftar hitam atau sinkronisasi lebih jauh yang diakomodir dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

a. Peserta tender menyampaikan dokumen atau keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen tender;

b. Peserta tender terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;

c. Peserta tender terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan penyedia;

d. Peserta tender mengundurkan diri dalam proses tender dengan alasan yang tidak dapat diterima;

e. Pemenang tender mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan kontrak; dan

f. Penyedia tidak melaksanakan kontrak atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.

Kondisi huruf b di atas tampak dapat menjadi pintu masuk bagi KPPU untuk kemudian menjatuhkan sanksi daftar hitam kepada pelaku usaha. Namun demikian Perpres 16/2018 dan Peraturan LKPP 4/2021 mengatur lebih rinci mengenai sanksi daftar hitam tersebut.

Untuk pelanggaran huruf a sampai dengan huruf c di atas, maka peserta tender dikenakan sanksi daftar hitam selama dua tahun. Sedangkan untuk pelanggaran huruf d sampai dengan huruf f, maka peserta/pemenang tender/penyedia dikenakan sanksi daftar hitam selama satu tahun. Selanjutnya, pengenaan sanksi daftar hitam untuk pelanggaran huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas usulan dari Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan. Sedangkan untuk pelanggaran huruf e dan huruf f, maka sanksi daftar hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tata cara penetapan sanksi daftar hitam diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP 4/2021 yang terdiri dari dari beberapa tahap yaitu: (i) pengusulan; (ii) pemberitahuan; (iii) keberatan; (iv) permintaan rekomendasi; (v) pemeriksaan usulan; dan (vi) penetapan. Secara garis besar tata cara penetapan sanksi daftar hitam dapat diuraikan sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait