Menyoal Penunjukan Advokat oleh Penyidik bagi Tersangka Tidak Mampu di KUHAP 2025
Utama

Menyoal Penunjukan Advokat oleh Penyidik bagi Tersangka Tidak Mampu di KUHAP 2025

Kewajiban penyidik menunjuk advokat dimaksudkan untuk mengoreksi praktik pengabaian hak atas pendampingan hukum.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Pakar pidana FH UGM Sri Wiyanti Eddyono (kiri) dan Ketua Asperhupiki Fachrizal Afandi. Foto: HAN
Pakar pidana FH UGM Sri Wiyanti Eddyono (kiri) dan Ketua Asperhupiki Fachrizal Afandi. Foto: HAN

Penguatan peran advokat dalam UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai belum sepenuhnya menjamin perlindungan hak tersangka, khususnya bagi mereka yang tidak mampu. Meski KUHAP baru telah mewajibkan penunjukan advokat sejak tahap penyidikan, mekanisme penunjukannya dinilai masih berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 154 ayat (2) dan Pasal 155 ayat (2) KUHAP baru. Dalam aturan itu, penyidik diwajibkan menunjuk advokat bagi tersangka yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk sejak tahap penyidikan.

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Sri Wiyanti Eddyono, menegaskan bahwa hak atas pendampingan hukum merupakan hak fundamental yang harus diutamakan. Menurutnya, kewajiban penyidik menunjuk advokat muncul karena praktik di lapangan selama ini kerap mengabaikan hak tersebut.

Baca Juga:

Dalam penelitiannya, banyak tersangka tidak didampingi advokat karena disarankan oleh penyidik untuk tidak menggunakan bantuan hukum. “Sering kali tersangka diberi tahu bahwa mereka punya hak atas advokat, tetapi kemudian disarankan untuk tidak menggunakannya. Bahkan ada yang diminta menunda atau tidak menghadirkan advokat,” ucapnya kepada Hukumonline di Yogyakarta, Rabu (11/2).

Sri menjelaskan, kewajiban penyidik menunjuk advokat dimaksudkan untuk mengoreksi praktik tersebut. Dengan adanya kewajiban, penyidik tidak bisa lagi mengabaikan hak pendampingan hukum. Meski demikian, ia menegaskan tersangka tetap memiliki hak untuk memilih atau menolak advokat yang ditunjuk. Hak tersebut harus diutamakan jika terjadi konflik antara kepentingan hak dan kewajiban administratif.

“Pencari keadilan itu dapat bilang saya mau yang ini. Nah, sepanjang nanti oke, kamu mau yang ini tapi kamu yang mengadakan atau itu menjadi bagian dari konteks kita, oke. Jadi memang harus ada negosiasi antara si pencari keadilan dengan penyidik,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info