Pembahasan mengenai delik perzinaan merupakan salah satu topik yang paling panjang dan mendapat perhatian besar dalam proses penyusunan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam KUHP lama, definisi perzinaan sangat terbatas. Perzinaan hanya diartikan sebagai hubungan antara seorang laki-laki atau perempuan yang sudah terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangannya. Dengan definisi tersebut, hubungan antara dua orang yang sama-sama belum menikah tidak dianggap sebagai perzinaan.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi mengatakan pendekatan itu tidak sepenuhnya sejalan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
- Hukum Adat di Ujung Tanduk, Pakar Soroti Peran Satpol PP dan Pengadilan
- Living Law di KUHP Baru, Antara Pengakuan Hukum Adat dan Risiko Multitafsir
- Implementasi Living Law dalam KUHP Baru, Hakim Wajib Gali Nilai Norma Adat
“Ini kan bertentangan dengan tataran nilai Indonesia,” ujarnya dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di FH UGM, Yogyakarta, Selasa (10/2).
Ia menyebut, selama ini perzinaan kerap dianggap sebagai crime without victim atau kejahatan tanpa korban, serta dianggap sebagai persoalan privat yang tidak seharusnya diatur oleh hukum pidana.
“Nah, jadi saya pernah menyampaikan di beberapa kesempatan, saya katakan sebenarnya berzina itu ada korbannya. Korbannya itu adalah nilai-nilai dalam masyarakat,” ungkap dia.
















