Senada dengan Mahmud, menurutnya, rumusan pasal tersebut lahir dari perdebatan panjang di antara para penyusun KUHP, yang berupaya menyesuaikan aturan hukum dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Ia menyebut, secara tradisional, masyarakat Indonesia tidak mengenal atau menerima praktik perzinaan sebagai sesuatu yang wajar.
“Karena yang kita bicarakan di dalam tim adalah secara tradisi Indonesia memang tidak memperkenalkan adanya perzinaan. Bahwa itu ada di sana-sini ya memang ada, tapi secara nilai-nilai tradisional itu adalah sesuatu yang tidak diinginkan oleh masyarakat,” ucap wanita yang akrab disapa Prof. Tuti itu.
Meski demikian, dalam pembahasan muncul pula kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan alasan kriminalisasi perzinaan. Prof. Tuti menyebut, salah satu anggota tim bahkan sempat mempertanyakan mengapa perzinaan harus dipidana.
Menurutnya, pembentuk undang-undang kemudian mencari jalan tengah dengan menyesuaikan pasal tersebut dengan apa yang disebut sebagai Indonesian way yakni pendekatan yang mempertimbangkan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.
Untuk itu, pasal tersebut dilengkapi dengan mekanisme pembatasan melalui ayat kedua, yang menjadikannya sebagai delik aduan. Artinya, perkara perzinaan hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak tertentu yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku.
“Oleh sebab itu kita membuka closed route, escape clause di ayat 2-nya. Yaitu bahwa ini menjadi delik aduan, dan yang mengadu juga terbatas, pasangannya terlebih dahulu, orang tuanya atau anaknya,” katanya.
















