Delik Perzinaan dalam KUHP Nasional, Antara Nilai Masyarakat dan Batasan Delik Aduan
Utama

Delik Perzinaan dalam KUHP Nasional, Antara Nilai Masyarakat dan Batasan Delik Aduan

Selama ini perzinaan kerap dianggap sebagai crime without victim atau kejahatan tanpa korban, serta dianggap sebagai persoalan privat yang tidak seharusnya diatur oleh hukum pidana.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Mahmud menjelaskan, salah satu tujuan pemidanaan dalam konsep hukum pidana Indonesia adalah mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat suatu perbuatan pidana. Dalam konteks perzinaan, menurutnya, yang dirugikan bukan hanya individu, melainkan juga masyarakat secara keseluruhan.

“Dengan adanya perbuatan pidana ini membuat sial dalam masyarakat. Sehingga dalam konteks berzina itu, korbannya masyarakat,” imbuhnya.

Ia menuturkan, perdebatan panjang mengenai delik perzinaan akhirnya berujung pada kesepakatan para pembentuk undang-undang untuk tetap mempertahankan ketentuan tersebut dalam KUHP, dengan penyesuaian terhadap nilai-nilai masyarakat dan pembatasan melalui mekanisme delik aduan.

Meski demikian, Mahmud mengakui masih ada sejumlah persoalan teknis yang menjadi perhatian, salah satunya terkait praktik perkawinan siri. Menurutnya, perkawinan siri sah secara agama, tetapi tidak diakui secara hukum positif, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan pasal perzinaan.

Namun, ia menekankan adanya syarat pengaduan dari pihak tertentu menjadi pembatas penting dalam penerapan pasal tersebut. Dengan mekanisme delik aduan, tidak setiap dugaan perzinaan dapat langsung diproses secara hukum tanpa adanya laporan dari pihak yang berhak.

“Tapi memang kan ada syarat tadi ya. Ada syarat yang melaporkan dan sebagainya. Kan ini kan delik aduan. Nah, syaratnya itu juga dilihat,” tandasnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan ketentuan pasal perzinaan dalam KUHP tidak bisa dipahami hanya dengan membaca satu ayat saja yakni Pasal 411 KUHP. Ia mengingatkan keseluruhan pasal, termasuk ayat kedua, harus dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info