Menyoal Penuntasan 7 Masalah Pendidikan Nasional
Terbaru

Menyoal Penuntasan 7 Masalah Pendidikan Nasional

Seperti mahalnya biaya pendidikan dan mewujudkan pendidikan gratis, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga kualitas pendidikan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Negara tak boleh memandang sektor pendidikan sebagai persoalan sepele. Tapi melalui pendidikan harkat dan derajat sebuah negara melalui warga negaranya yang memiliki kemampuan dan pengetahuan mumpuni. Sayangnya bagi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) masalah pendidikan tidak menjadi persoalan prioritas di dua periode pemerintahan Joko Widodo.

“Tanggung Jawab Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa masih terhambat oleh berbagai persoalan,” ujar Ketua Pengurus YLBHI Muhammad Isnur melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/5/2024).

Peringatan hari pendidikan nasional saban 2 Mei mestinya menjadi evaluasi terhadap seberapa jauh negara berperan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat konstitusi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 memandatkan tiap warga negara mendapatkan pengajaran dan pendidikan. Maka menjadi persoalan bila pemerintah abai atas berbagai persoalan hak atas pendidikan warga Indonesia dan sejumlah masalah pelindungan dan pemenuhannya yang notabene menjadi tanggungjawab pemerintah.

Isnur mengatakan, lembaga yang dipimpinnya memberikan sejumlah catatan terhadap permasalahan pendidikan di tanah air. Pertama, mahalnya biaya pendidikan dan pentingnya mewujudkan pendidikan gratis. Pasal 13 ayat (2)  UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mewajibkan indonesia untuk mengupayakan pendidikan cuma-cuma/gratis pada masing-masing jenjang pendidikan baik dasar, lanjutan dan tinggi.

Baca juga:

Namun, pengamatan YLBHI menunjukkan negara masih belum sepenuhnya menggratiskan pendidikan dasar dan lanjutan. Nah, dalam praktiknya masih banyak sekolah negeri membebankan biaya pendidikan atas nama sumbangan pendidikan. Pada level pendidikan tinggi, kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan gratis masih jauh dari panggang api.

Polemik mengenai penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin mahal selalu menjadi akar permasalahan yang menahun oleh banyak Universitas-Universitas Negeri dengan status PTNBH. Ironisnya, sebagai solusi atas persoalan pembiayaan pendidikan, Kampus justru ‘menjebak’ peserta didik dalam jerat pinjaman online.

“Bahkan saat ini terdapat 83 institusi Pendidikan Tinggi secara resmi bekerjasama dengan Perusahaan Pinjaman Online yang akan diakses oleh mahasiswa apabila tidak mampu membayar SPP,” katanya.

Kedua, kesejahteraan guru, dosen dan tenaga pendidikan belum terpenuhi. Isnur menilai eksistensi guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang dibebankan untuk mengembangkan potensi peserta didik tidak sebanding dengan kesejahteraan yang seharusnya didapat. Hal ini tercermin dalam dalam pengamatan YLBHI yang menunjukkan bahwa upah guru honorer berkisar antara 1,5 juta sampai 2 juta di kota-kota besar, sementara di daerah berkisar 300 ribu sampai 1 juta.

Kondisi tersebut terjadi pada dosen, Riset Kesejahteraan Dosen yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Kampus menunjukkan sebanyak 42,9 persen dosen menerima upah di bawah 3 juta perbulan. Kemudian 58 persen tenaga kependidikan merasa penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup. Permasalahan ini tidak terjawab oleh anggaran pendidikan yang setiap tahunnya meningkat sebanyak 6 persen. 

Ketiga, korupsi pendidikan. Praktiknya, sektor pendidikan masiih menjadi sektor yang berpotensi besar sebagai ladang korpsi bagi penyelenggara pendidikan akibat lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum. Setidaknya YLBHI mencatat, perilaku koruptif seperti banyaknya kasus pungutan liar, gratifikasi, kolusi ketika melakukan pengadaan barang dan nepotisme di saat penerimaan peserta didik baru masih menjadi tren tindakan koruptif.

Minim partisipasi hingga kualitas pendidikan

Keempat, minimnya partisipasi bermakna dalam perumusan kebijakan pendidikan. Publik ingat betul putusan Mahkamah Agung No 2596 K/PDT/2008 yang salah satu amarnya menyebutkan perselisihan antara masyarakat sipil yang menolak pelaksanaan Ujian Nasional memerintahkan pemerintah untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional.

Proses peninjauan kembali bertitik tolak pada upaya sejauh mana sistem pendidikan nasional telah menjawab kebutuhan-kebutuhan mendasar masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan di tanah air. Alih-alih melakukan itu, tahun 2022 menjadi saksi bagaimana Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi melakukan upaya Revisi UU Sisdiknas tanpa adanya proses perencanaan dan penyusunan  yang transparan.

“Dan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna dari masyarakat maupun para stakeholder pendidikan lainnya,” katanya.

Kelima, politisasi pendidikan dan ancaman kebebasan akademik. Belakangan terakhir berbagai kritik dari para guru, dosen hingga sivitas akademika yang risau terhadap problematika kenegaraan berujung pada ancaman dan teror baik fisik maupun digital.  Bahkan melibatkan aparat keamanan negara. Hal tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik dan bagian dari upaya negara untuk mendisiplinkan kebebasan akademik.

Berbagai upaya represi tersebut sejatinya adalah  pelanggaran terhadap Pasal 9 (1) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan, “Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma”.

“Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik,” katanya.

Keenam, kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan. Menurutnya, banyak dalam sistem pendidikan di tanah air yang perlu dikoreksi. Khususnya soal praktikkekerasan seksual di institusi pendidikan. Pada 2021 sebelum UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan, terbit Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, namun praktiknya belum efektif.

“Kampus maupun sekolah rentan menjadi tempat seringnya terjadi kekerasan seksual,” katanya.

Ketujuh, kualitas pendidikan. Kualitas pendidikan Indonesia masih buruk. Berdasarkan pemeringkatan word population review 2021 yang menempatkan negeri ini pada peringkat ke-54 dari 78 negara yang masuk dalam pemeringkatan pendidikan dunia. Indonesia  masih tertinggal dari negara serumpun di Asia Tenggara, yaitu Singapura di posisi 21, Malaysia 38, dan Thailand 46

Menurutnya, berdasarkan riset Indeks Pembangunan Manusia  UNDP 2022, Indonesia memperoleh skor HDI 0,713, masuk kategori negara dengan indeks pembangunan manusia tinggi. Namun, skor Indonesia masih lebih rendah dibanding rata-rata global yang nilainya 0,739, sehingga Indonesia masuk peringkat ke-112 dari 193 negara yang diriset.

Kegelisahan masyarakat

Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih menilai kegelisahan publik terhadpa perubahan sistem pendidikan. Kondisi tersebut mestinya menjadi fokus prioritas pemerintah dikarenakan krusial bagi masa depan bangsa.

“Momentum peringatan hari pendidikan nasional ke-65 saat ini harsnya menjadi bahan evaluasi Kemendikbud khususnya menyikapi kontroversi yang muncul,” ujarnya melalui siaran persnya.

Menurutnya isu soal perubahan kurikulum dan kesejahteraan profesi guru, dosen dan tenaga kependidikan tak luput menjadi komplain di masyarakat. Ironisnya, kesejahteraan guru dan dosen dengan kemampuan menyekolahkan anak di jenjang perguruan tinggi. Setidaknya para tenaga pendidik dihadapkan pada inflasi pendidikan tinggi yang sedemikian besar hingga biaya UKT berlipat ganda seiring waktu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak pemerintah agar memberi solusi komprehensi dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Termasuk memberi keleluasaan terhadap kalangan guru agar dapat mengakses pembiayaan jangka pendek yang legal, ringan dan mudah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info