Menyoal Profesi Kurator dan Pengurus di Era MEA
Berita

Menyoal Profesi Kurator dan Pengurus di Era MEA

Hambatan yang akan dihadapi datang dari keberlakukan sistem hukum. Pernyataan pailit di Pengadilan Indonesia, bisa jadi tidak diakui oleh perusahaan asing.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Kasus-kasus yang terjadi terkait hambatan sistem hukum yang dihadapi dalam eksekusi pailit, Ricardo mencontohkan, “Seperti kasus perusahaan airlines yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia, tetapi pernyataan pailit tersebut tidak diterima oleh otoritas bandara changi di singapura.” Sebaliknya juga, keberlakuan sistem hukum ini juga terjadi terhadap putusan pengadilan dari Negara lain yang menyatakan perusahaan Indonesia pailit, itu juga tidak bisa dieksekusi di Indonesia. Ricardo mencontohkan, “perusahaan tjiwi kimia yang dinyatakan pailit di Negara lain, tetapi pihak Indonesia tidak mau menerima putusan pailitnya. Kurator asing itu disuruh pulang.”Menurut Ricardo, keberlakukan Putusan Pengadilan di  Indonesia yang menyatakan suatu perusahaan pailit, sampai saat ini masih dibatasi oleh regionalitas. Ricardo menyarankan, “keterbatasan ini sebenarnya dapat diatasi, apabila pemerintah Indonesia memiliki traktat dengan Negara yang bersangkutan, maka dapat berlaku asas universalitas atas putusan tersebut.” (Baca juga: Ini Agenda Acara Rapat Anggota Tahunan Kurator dan Pengurus Indonesia)Ricardo menyampaikan optimismenya dalam cross border dan insolvency. Menurutnya, “Cross border dan insolvency pasti akan lahir. Hal ini justru akan memberikan keleluasaan bergerak bagi Kurator Indonesia.”Ricardo menyampaikan pandangannya dalam hambatan sistem hukum yang akan dialami oleh Negara-negara di ASEAN, terutama Indonesia. Ricardo menjelaskan pandangannya, “Indonesia akan berat untuk menyesuaikan karena sistem hukumnya civil law, sedangkan Negara seperti Singapura dan Malaysia itu menerapkan sistem hukum common law. Hukum di Indonesia dibuat dengan keterlibatan parlemen, sedangkan hukum di Singapura dilahirkan dari putusan pengadilan. Namun kita bisa berkiblat ke masyarakat ekonomi eropa, karena Negara-negara di eropa juga system hukumnya berbeda.”Kurator yang menghadiri RAT AKPI 2016, juga menanyakan mengenai konsep free movement untuk para  pengacara dan kurator di tingkat ASEAN. Ricardo menjelaskan, “Free movement of lawyers di ASEAN tidak berarti lawyer Indonesia dapat memberikan analisa governing law di Indonesia. Namun pengacara di Singapura yang telah mendapatkan lisensi dari bar association di Singapura, bisa membangun partnership dengan kantor hukum di Indonesia untuk memberikan konsultasi tentang hukum bisnis di Singapura.”Ricardo menyampaikan kondisi terkini di Negara-negara ASEAN terkait dengan cross border dan insolvency. Menurut Ricardo, “Di Malaysia dan Singapura sudah berlaku cross border dan insolvency. Tetapi masih memiliki keterbatasan, karena keberlakuannya hanya untuk pribadi, belum berlaku untuk korporasi.” Hal ini berbeda dengan masyarakat ekonomi eropa, dimana cross border dan insolvency sudah berlaku juga untuk korporasi.Ricardo menutup seminarnya dengan menyatakan proyeksinya bahwa, “Proteksi Negara dalam era golablisasi tidak akan berlaku permanen, tapi proteksinya hanya bersifat temporer.” Ricardo mencontohkan dibukanya proteksi Negara dalam kerangka ekonomi global, seperti tax barrier juga nantinya akan terbuka. Ricardo kembali mengingatkan bahwa hambatan dalam MEA terkait dengan cross border dan insolvency, adalah keberlakuan sistem hukum yang tidak bisa mengimbangi pergerakan barang dan jasa dalam pasar tunggal ASEAN. “Harus didukung oleh traktat antara Indonesia dan Negara-negara ASEAN yang lain. Jadi kuncinya pada Negara,” kata Ricardo.
Tags:

Berita Terkait