Untuk memperingati bulan suci Ramadhan, Gubernur DKI Jakarta pada Rabu mendatang akan mengeluarkan surat keputusan yang melarang dibukanya tempat hiburan malam. Sejumlah tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadhan diantaranya, kelab malam, diskotik, bar dan panti pijat. Namun, di luar usaha hiburan yang disebutkan di atas masih diizinkan untuk dibuka, tapi diatur waktu buka dan tutupnya. Bagi yang melanggar aturan tersebut, Pemda DKI akan mencabut izin usaha hiburan malamnya.
Info Hukum