Menyorot Peran Regulator dalam Kasus Kejahatan Asuransi
Utama

Menyorot Peran Regulator dalam Kasus Kejahatan Asuransi

Pemerintah maupun aparat penegak hukum perlu mengevaluasi dan mengawasi serta mengatasi permasalahan asuransi untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Budi menjelaskan kehadiran produk tersebut sejatinya ditujukan untuk menarik masyarakat membeli produk asuransi. Namun, produk tersebut justru disalahgunakan yaitu dibumbui dengan janji imbal hasil pasti dengan imbal hasil tinggi.

Untuk memenuhi janjinya itu, banyak perusahaan asuransi yang kemudian menempatkan dana nasabahnya di instrumen saham yang sejatinya berisiko tinggi dan fluktuatif, karena tidak memiliki garansi atas imbal hasilnya.

Dalam kasus Jiwasraya hampir semua penempatan dana perusahaan, baik investasi secara langsung maupun melalui manajer investasi (MI), dialokasikan ke instrumen saham-saham tertentu di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selain itu, Budi juga mempertanyakan peran OJK dalam mengawasi dan memeriksa produk-produk investasi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. "Kenapa OJK memperbolehkan asuransi memberikan return tinggi dan fixed, bukankah itu melanggar aturan. OJK seharusnya sudah prediksi ini membahayakan dan bakal jadi bom waktu bagi perusahaan asuransi. Terbukti sekarang bomnya meledak," ujar Budi.

Apalagi, lanjut Budi, banyak perusahaan asuransi yang tidak memberikan informasi secara benar kepada calon nasabah. Padahal beberapa regulasi mewajibkan perusahaan memberikan informasi secara detail. Contohnya Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, hingga Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

"Pasal 251 KUHD secara jelas ditujukan untuk perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang benar kepada tertanggung atau pemegang polis. Jangan yang disampaikan hanya keuntungan saja," ujar Budi.

Konsultan dan trainer perbankan, manajemen dan investasi Kodrat Muis menilai, imbal hasil pasti tidak dikenal dalam dunia asuransi. Hal itu dinilai sudah menyalahi Undang-undang Nomor 40/2014 tentang perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2018 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, pembaruan dari POJK Nomor 71 Tahun 2014.

"Kalau ada produk asuransi yang rider-nya, atau pendamping produk itu dikemas dalam bentuk saving, itu sudah menyalahi undang-undang, karena tidak diatur. Yang diatur hanya dalam bentuk investasi (unit link)," ujar Kodrat.

 

Tags:

Berita Terkait