Menyoroti Fenomena Korupsi di Lingkungan BUMN
Utama

Menyoroti Fenomena Korupsi di Lingkungan BUMN

BUMN harus mewaspadai kejahatan korupsi sebab terdapat sanksi yang diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Acara Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Manfaat dan Tantangan di BUMN pada Selasa (30/8). Foto: MJR
Acara Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Manfaat dan Tantangan di BUMN pada Selasa (30/8). Foto: MJR

Persoalan kasus badan usaha milik negara (BUMN) terjerat tindak pidana korupsi khususnya kasus suap menjadi ironi saat ini. Korporasi yang seharusnya menjadi panutan bagi dunia usaha justru masih tersangkut korupsi. Terlebih, terdapat sistem manajemen anti-suap (SMAP) ISO-37001 yang wajib dijalankan BUMN.

“Sejak Januari 2020, KPK telah bentuk direktorat khusus pencegahan korupsi pada badan usaha mulai dari BUMN dan swasta. Hal ini karena data sebagian besar penyuapan swasta paling banyak. Seberapa banyak BUMN dan BUMD? Duduk di peringkat keempat,” ungkap Direktur Anti-Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin dalam acara “Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Manfaat dan Tantangan di BUMN” pada Selasa (30/8).

Menurut Aminudin, fenomena ini seharusnya menjadi evaluasi bersama mengenai implementasi SMAP tersebut. Dia menegaskan bahwa BUMN harus berpandangan bahwa SMAP merupakan langkah awal antisipasi korupsi dan bukan tujuan akhir. “Perlu evaluasi, apa yang salah di situ? Trennya makin meningkat,” tegas Aminudin.

Baca Juga:

Dia menyatakan BUMN harus mewaspadai kejahatan korupsi sebab terdapat sanksi yang diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, BUMN berisiko dijerat tindak pidana korporasi serta pencucian uang dalam kejahatan korupsi tersebut.

Sementara itu, sebagai perwakilan Menteri BUMN, Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis Kementerian BUMN, Warih Sadono mengungkapkan SMAP merupakan kewajiban yang diterapkan oleh BUMN. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

“Bisa dibilang 100 persen menerapkan ISO 37001. Ada 41 hasil monitoring kami sudah terapkan ISO 37001 yang saat ini berjumlah 41 BUMN. ISO Anti-Penyuapan ini diterapkan bahwa dalam data statistik pada KPK dan penegak hukum lain karena sumber utama dari penyebab tindak pidana korupsi berkaitan dengan suap,” jelas Warih.

Dia memamparkan bahwa penyuapan merupakan tipikor yang paling banyak ditemukan KPK. Selain itu, BUMN dan BUMD adalah instansi keempat yang melakukan tipikor. Sehingga, dia mengatakan Kementerian BUMN berkomitmen untuk menerapkan ISO 37001. “Ini wajib diterapkan karena ini salah satu upaya agar tidak terjebak lakukan tindak pidana korupsi. Pada prinsipnya ISO 37001 hanya tools, untuk menerapkan BUMN yang bersih juga dilakukan pembinaan SDM,” jelas Warih.  

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Dewan Pengurus TII, Felia Salim mengungkapkan ISO-37001 merupakan salah satu alat yang dibutuhkan dalam sistem anti-suap dunia korporasi. Standar tersebut akan berjalan efektif jika terdapat kesungguhan dari para pihak terkait untuk menerapkan sistem tersebut.

“Semenjak reformasi banyak sekali kami mendorong mengenai governance. KPK lahir, Komisi Yudisial lahir dan banyak lagi lembaga-lembaga atur governance dan program-program anti-korupsi. Setelah sekian lama ternyata masih banyak PR di segala sektor. Di hukum dan peradilan, security kayak polisi. Saya kira ini sedang proses dalam anti-korupsi, anti-bribery,” ungkap Felia dalam acara “Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Manfaat dan Tantangan di BUMN” pada Selasa (30/8).

Khususnya dalam BUMN, Felia menjelaskan ISO:37001 tersebut mengatur mengenai proses seleksi dari tingkat manajemen hingga komisaris. ISO 37001 adalah standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau guna meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Kemudian, Felia menambahkan BUMN harus menerapkan struktur organisasi dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta manajemen risiko dan risk culture pada sumber daya manusianya.

Gambaran kondisi tindak pidana korupsi khususnya kasus suap di Indonesia terlihat dari Corruption Perceptions Index (CPI) yang stagnan. “Saya lihat dari birokrasi, parlemen dan lembaga-lembaga agak menanti CPI itu. Dan, cukup lama agak stagnan, sedikit naik, maju selangkah, mundur dua langkah,” ungkap Felia.

Dia menambahkan terdapat dampak terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat akibat lemahnya penegakan anti-korupsi. Sehingga, dia mengimbau para pihak untuk berkomitmen jaga GCG dan sistem-sistem anti-korupsi.

Tags:

Berita Terkait