Menyoroti Rentannya Pelanggaran Hukum Terhadap Nasabah Kartu Kredit
Utama

Menyoroti Rentannya Pelanggaran Hukum Terhadap Nasabah Kartu Kredit

Pemahaman masyarakat yang rendah, penagihan intimidatif hingga penyalahgunaan data nasabah kartu kredit menjadi persoalan yang sering terjadi.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak menilai bahwa perlu segera menyempurnakan Surat Edaran BI Nomor 11/10/DASP/2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen Kartu Kredit.

"Selain pengawasan dan pengendalian terhadap penagihan konsumen kartu kredit yang gagal bayar, pentingnya edukasi kepada konsumen untuk memahami penggunan kartu dan resiko yang timbul dalam menggunakan kartu kredit," katanya.

Pengamat kartu kredit Roy Shakti menjelaskan memang pemahaman masyarakat mengenai penggunaan kartu kredit ini masih rendah khususnya di daerah. Selain itu, dia juga menilai masih terdapat celah hukum yang dimanfaatkan oknum-oknum tertentu sehingga terjadi pelanggaran hukum.

“Masyarakat itu tidak pernah diedukasi mengenai utang. Orang punya banyak utang tapi tidak punya ilmu mengenai utang, sehingga menjadi tabu dibahas tapi tetap dilakukan masyarakat. Jadinya otodidak sehingga kacau dan tidak bisa bayar,” jelas Roy.

General Manager Divisi Kartu Kredit PT Bank Negara Indonesia, Okky Rushartomo menjelaskan sudah ada perangkat regulasi yang mengatur tata cara pemasaran dan penagihan kartu kredit. Kemudian, Okky menambahkan pihak perbankan juga sangat selektif memberi kartu kredit kepada nasabah untuk menghindari gagal bayar. Seleksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan.

Namun, dia menilai pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oknum-oknum yang dapat dikenakan sanksi. “Kasus-kasus penagihan kasar itu dilakukan oknum-oknum tertentu. Karena sebenarnya sekarang sudah diatur mengenai penagihan seperti hanya dapat dilakukan pada jam kerja dan dilarang saat tengah malam. Lalu, juga ada dilarang penagihan secara kasar,” jelas Okky.

Tags:

Berita Terkait