Penelusuran kasus buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku memasuki babak baru dalam kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Setelah 5 tahun tak ada perkembangan berarti penanganan perkara Harun Masiku, penyidik KPK membuat gebrakan dengan menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Gebrakan komisioner KPK periode 2024-2029 pimpinan Setyo Budiyanto itu tiga hari berselang setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di istana negara. Harun menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Pasalnya Harun Masiku diduga kuat menyuap Wahyu Setiawan agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak menghilang usai lolos dari OTT, ia terus bersembunyi. Ia sempat dilaporkan bersembunyi di Kamboja atau Singapura dan beberapa menyebut ia ada di Indonesia.
Kasus bermula pada 20 September 2018, KPU RI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dari PDIP untuk Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 (Dapil Sumsel 1). Meliputi wilayah Palembang, Lubuklinggau, Banyuasin, Musi Rawas serta Musi Rawas Utara. Terdapat 8 nama calon anggota legislatif pada saat itu.
Sebelum pelaksanaan Pemilu, KPU mendapatkan informasi bahwa caleg DPR dari PDIP bernama Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2019. Alhasil, KPU meminta klarifikasi kepada PDIP yang dibenarkan sebagaimana surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 2334/EX/DPP/IV/2019 tanggal 11 April 2019.
Baca juga:
- Menanti Akhir Cerita Berburu Harun Masiku
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
- MAKI Sayangkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto "Bocor" ke Publik
Atas jawaban tersebut KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 896/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 15 April 2019.
Intinya, caleg DPR dari PDIP bernama Nazarudin Kiemas dicoret dari DCT. Pasalnya Nazarudin Kiemas tidak memenuhi syarat (meninggal, red). Selain itu menginformasikan pencoretan tersebut kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk diteruskan hingga ke tingkat KPPS. Tujuannya agar menindaklanjuti pada semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil Sumsel 1, dikarenakan Nazarudin Kiemas masih tercantum dalam lembar surat suara pemilu.
















