Meramu Formula Tepat Pengelola Hulu Migas
Fokus

Meramu Formula Tepat Pengelola Hulu Migas

Harus ada pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya korupsi.

CR15
Bacaan 2 Menit

Masalah lainnya yang juga belum dapat diakses secara transparan adalah mengenai cost recovery. Aryanto mengatakan, masyarakat sipil yang berada di daerah telah memberi masukan agar cost recovery bisa dibuka. Selain itu, merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik dan EITI, Aryanto mengusulkan kontrak menjadi dokumen publik, bukan dokumen rahasia. Ia menyampaikan, pihaknya menilai hal ini perlu diatur dalam RUU Migas.

Perkuat pengawasan

Kewenangan SKK Migas memang cukup besar dengan diamanatkan untuk menyelenggarakan fungsi menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sayangnya, pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan yang demikian besar itu tak maksimal selama ini. Sebab, tidak semua hal terkait SKK Migas dikonsultasikan dengan Komisi Pengawas. Hal-hal yang dikonsultasikan, antara lain kebijakan, penggantian deputi, pengajuan anggaran atau target lifting. Sedangkan hal-hal yang tidak dikonsultasikan, terutama hal-hal bersifat mendetail seperti tender.

Formula yang menjadi benang merah dari banyak pendapat adalah pencegahan korupsi dengan penerapan prinsip-prinsip pengawasan yang lebih ketat. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menilai perlu lembaga pengawasan terhadap SKK Migas karena Satuan Khusus ini rawan korupsi. Mengelola dana besar, tapi anggarannya tidak melalui APBN, membuat godaan terhadap pimpinan SKK Migas besar. Karena itu, kata Pramono, perlu diperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal SKK Migas.

Politisi Partai Gerindra, Martin Hutabarat meminta pemerintah serius memikirkan pola pengawasan yang ketat terhadap SKK Migas. Cuma, ia kurang sepakat kalau penguatan pengawasan diikuti pembentukan lembaga baru untuk mengawasi. Pembentukan lembaga baru akan membutuhkan biaya besar.

“Pemerintah harus memikirkan cara tepat melakukan pengawasan. Jangan membentuk lembaga terus, kan biayanya besar. Pengawasan Migas ini sangat lemah,” ujarnya.

Tanpa pembentukan lembaga pengawas baru pun sesungguhnya kontrol terhadap SKK Migas dapat lebih dioptimalkan. Komisi Pengawas yang selama ini telah ada dapat didorong untuk menjalankan fungsinya lebih maksimal. Selain itu, pengawasan yang kuat antara lain dapat dilakukan melalui mekanisme kontrol anggaran. Dengan demikian, anggaran SKK Migas harus masuk ke dalam rumusan APBN yang dibahas oleh pemerintah dan parlemen.

Anggaran SKK Migas selama ini tidak masuk APBN, melainkan anggaran tersendiri yaitu dipotong langsung dari pendapatan hulu migas. Ketua BPK Heri Poernomo telah menegaskan bahwa hal itu bertentangan dengan Pasal 3 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal itu menyatakan, semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.

Menteri ESDM Jero Wacik yang juga Ketua Komisi Pengawas SKK Migas telah sepakat agar anggaran SKK Migas masuk ABPN. Menurutnya, hal ini merupakan langkah tak terpisahkan untuk memperbaiki kinerja."Rasanya kok baik, sangat baik, kalau anggaran SKK Migas masuk APBN sehingga betul-betulkredibel, diawasi bersama-sama dan akan baik pengelolaanya ke depan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait