Merger Salah Satu Cara Perusahaan Konvensional Bertahan di Era Fintech
Berita

Merger Salah Satu Cara Perusahaan Konvensional Bertahan di Era Fintech

Koordinasi perizinan usaha di internal pemerintah yang dinilai belum terjalin dikhawatirkan investor menjadi penghambat aksi merger, akuisisi dan konsolidasi.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Pelatihan Hukumonline dengan tema Membedah Aspek Hukum Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perusahaan. Foto: HOL
Pelatihan Hukumonline dengan tema Membedah Aspek Hukum Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perusahaan. Foto: HOL

Indonesia merupakan salah satu negara di tingkat global yang menarik perhatian bagi investor saat ini. Kondisi tersebut menyebabkan investasi yang tidak hanya dari lokal, tapi juga hingga luar negeri berlomba-lomba menempatkan dananya di Indonesia.

 

Seiring dengan kondisi tersebut, kegiatan ekspansi bisnis usaha dengan langkah merger, akuisisi dan konsolidasi juga turut meningkat di Indonesia. Namun, di tengah kondisi tersebut, pemahaman-pemahaman regulasi mengenai ketiga kegiatan bisnis tersebut masih menjadi permasalahan yang terus berkembang.

 

Salah satu industri yang paling menjadi sorotan adalah perusahaan rintisan berbasis teknologi atau startup. Perusahaan startup saat ini kerap menjadi incaran merger, akuisisi hingga konsolidasi perusahaan raksasa konvensional. Salah satu sektor yang paling terlihat adalah industri keuangan.

 

Isu fintech yang sedang naik memberi potensi ancaman kepada industri konvensional, misalnya perbankan. Jadi, bagaimana caranya agar mereka (perusahaan konvensional) tetap survive. Salah salah satunya dengan akuisisi atau merger.

 

(Baca Juga: Transparansi Fintech, Gerbang Perlindungan Bagi Konsumen)

 

Berdasarkan pantauan Hukumonline, salah satu perbankan yang berencana mengakuisisi fintech adalah PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Rencana tersebut dilakukan untuk menghadapi persaingan dengan menjamurnya finctech di Indonesia. Kemudian, rencana akuisisi juga menjadi salah satu strategi dari PT Reliance Modal Ventura pada tahun ini. Rencananya, RMV akan mengakuisisi empat perusahaan startup. Sebelumnya, RMV juga telah mengakuisisi perusahaan startup yang bergerak di sektor jasa yaitu Klik Tukang pada 2016.

 

Salah seorang pendiri Walalangi & Partners (W&P) sekaligus pemateri dalam acara ini, Luky Walalangi, menyatakan dalam aksi merger, akuisisi dan konsolidasi sebuah perusahaan tidak hanya mempertimbangan dari sisi bisnis tetapi juga aspek hukum khususnya perizinan.

 

Menurut Luky, hal yang paling diperhatikan oleh investor sehubungan waktu proses perizinan. Ia menjelaskan meskipun sudah ada komitmen dari pemerintah untuk memangkas waktu proses perizinan, namun masih perlu ada perbaikan salah satunya koordinasi di internal pemerintah.

Tags:

Berita Terkait