​​​​​​​Merintangi Imunitas
Editorial

​​​​​​​Merintangi Imunitas

Pembuktian menjadi jalan keluarnya dari wilayah abu-abu ini. Aparat penegak hukum yang menyeret para pemilik hak imunitas ke kasus menghalang-halangi proses penegakan hukum haruslah firm dalam membuktikan perkara.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai catatan, bukan hanya dalam kasus Fredrich saja KPK menetapkan seorang advokat menjadi tersangka menghalang-halangi penyidikan. Sebelumnya KPK juga pernah menyeret dua orang advokat yang berasal dari Malaysia dalam pasal obstruction of justice terkait kasus yang menimpa Neneng Sriwahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

 

Keduanya adalah Mohammad Hasan bin Khusi dan azmi bin Muhammad Yusuf. Di tingkat pertama, keduanya terbukti menyembunyikan Neneng saat istri Nazaruddin tersebut menjadi buronan KPK. Keduanya divonis 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Maret 2013.

 

Kasus lainnya yang dialami Manatap Ambarita, seorang advokat yang terlilit Pasal 21 saat menangani sebuah kasus di Padang, Sumatera Barat. Di tingkat kasasi, Manatap terbukti melanggar pasal tersebut dengan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair satu bulan kurungan.

 

Tentu saja, imunitas tidak seharusnya dipertentangkan dengan obstruction of justice. Karena imunitas hanya diberikan dan berlaku dalam hal pelaksanaan UU. Sementara obstruction of justice patut ditimpakan kepada pihak yang merintangi pelaksanaan UU. Keduanya saling berkaitan.

Tags: