Merpati Airlines Resmi Pailit
Terbaru

Merpati Airlines Resmi Pailit

Maskapai penerbangan pelat merah ini dinilai lalai memehuni isi perjanjian perdamaian yang disahkan pada 2018 lalu.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya pada November 2018 lalu PN Niaga Surabaya memutuskan Merpati Airlines dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Keputusan tersebut diambil setelah sebagian besar kreditur baik konkuren maupun separatis menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Merpati Airlines.

Maskapai penerbangan pelat merah ini diketahui mati suri sejak 1 Februari 2014 karena faktor finansial. Pada akhir tahun 2017, Merpati Airlines memiliki beban utang kepada sejumlah kreditur sebesar Rp10,72 triliun. Berdasarkan data Kementerian BUMN, total aset yang dimiliki Merpati pada akhir 2017 hanya tersisa Rp1,21 triliun. Karena perusahaan tidak beroperasi, maka tak ada raihan pendapatan maupun laba bersih. Alhasil, ekuitas perusahaan pun tercatat minus Rp9,51 triliun dan perusahaan merugi Rp737 miliar.

Dikutip dari SIPP PN Niaga Surabaya, permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT. Parewa Katering pada 15 Januari 2018 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga SBY. Dalam petitumnya pihak pemohon meminta majelis hakim mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU/PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES (Persero); menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES (Persero) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU. Menunjuk dan mengangkat: Alfin Sulaiman,  Harvardy Muhammad Iqbal, dan Beverly Charles Panjaitan, selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang termohon PKPU.

Kemudian memerintahkan tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan, dan membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Tags:

Berita Terkait