Mertua Djoko Susilo Akui Teken AJB SPBU Kapuk
Berita

Mertua Djoko Susilo Akui Teken AJB SPBU Kapuk

Djoko Waskito mengaku tidak tahu asal muasal uang yang digunakan Dipta untuk membeli SPBU.

NOV
Bacaan 2 Menit

Hirawan sudah mengetahui Djoko telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Djoko mengajak Hirawan untuk mengecek lokasi tanah seluas 1234 meter persegi di jl Durian, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah itu, Hirawan dan Mahdiana bersepakat melakukan jual beli tanah seharga Rp7 miliar dengan cara menyicil tiga kali.

Kesepakatan berlanjut dengan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp2 miliar kepada Djoko di PTIK. Hirawan lalu menandatangani blangko AJB kosong yang telah disiapkan Erick Maliangkay. Blangko AJB tersebut dibawa Erick dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Natalia yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Selatan.

Namun, Hirawan tidak melanjutkan pembayaran cicilan kedua karena Mahdiana membatalkan jual beli. “Mahdiana menelepon saya minta dibatalkan. Saya nggak mau, kan sudah terima Rp2 miliar. Makanya, saya mau ketemu. Kebetulan 19 Januari 2013 saya ada acara di Jakarta, saya bertemu Mahdiana di Hotel Mulia,” terangnya.

Saat di Hotel Mulia, Mahdiana baru memberi tahu kepada Hirawan bahwa dia adalah istri Djoko. Hirawan setuju pembelian dibatalkan asal uang Rp2 miliar dikembalikan. Sampai sekarang, Mahdiana belum mengembalikan uang Rp2 miliar. Hirawan sudah mencoba menelepon Mahdiana, tapi istri Djoko ini tidak pernah bisa dihubungi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info