Mertua Djoko Susilo Akui Teken AJB SPBU Kapuk
Berita

Mertua Djoko Susilo Akui Teken AJB SPBU Kapuk

Djoko Waskito mengaku tidak tahu asal muasal uang yang digunakan Dipta untuk membeli SPBU.

NOV
Bacaan 2 Menit
Djoko Waskito (baju batik), mertua dari terdakwa Djoko Susilo, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Djoko Waskito (baju batik), mertua dari terdakwa Djoko Susilo, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP

Dalam uraian dakwaan, mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo disebut menggunakan nama mertuanya, Djoko Waskito untuk pembelian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 27 Oktober 2010. Djoko Waskito adalah ayah kandung istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.

Menurut Djoko Waskito, penggunaan namanya atas permintaan Dipta. “Waktu itu saya bekerja di Balikpapan, di perminyakan. Saya diminta Dipta untuk pembelian pom bensin. Saya melihat pom bensin bersama Eddy (Budi Susanto). Sebenarnya saya nggak ngerti,” katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7).

Setelah itu, Dipta meminta Djoko Waskito datang kembali untuk menandatangani dokumen-dokumen pembelian SPBU. Djoko Waskito menandatangani sejumlah dokumen, termasuk Akta Jual Beli (AJB) yang telah dipersiapkan notaris Erick Maliangkay. Penandatanganan dilakukan di rumah Djoko, di Prapanca, Jakarta.

Djoko Waskito tidak membaca secara rinci dokumen apa saja yang ditandatanganinya. Namun, semua dokumen itu berkaitan dengan pembelian SPBU di Kapuk. ‘Pah, tolong nama papah saja deh’. Saya sih nggak mikir apa-apa,” ujarnya menirukan permintaan Dipta.

Meski telah menandatangani dokumen, Djoko Waskito merasa tidak pernah memberikan data identitas untuk kelengkapan pembuatan AJB. Djoko Waskito juga tidak mengetahui harga pembelian SPBU karena tidak melakukan pembayaran. Dia hanya mengetahui pengelolaan SPBU diserahkan kepada Hari Ichlas dan Eddy Budi Susanto.

Sesuai dakwaan, Hari Ichlas dan Eddy masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur PT Kestrelindo Aviatikara. SPBU seluas 2.640 meter persegi ini dibeli dari penjual bernama Soekirno. Erick mencantumkan harga jual dalam AJB Rp5,349 miliar, padahal pembelian sebenarnya sebesar Rp11,5 miliar.

Djoko Waskito mengatakan, dari hasil pengelolaan SPBU yang dilakukan Hari Ichlas, disepakati bagi hasil keuntungan. Awalnya, Hari Ichlas menyetor Rp130 juta ke rekening atas nama Djoko Waskito. Kemudian nominal bagi hasil bertambah menjadi Rp140 juta dan akhirnya ditetapkan Rp140 juta setiap bulan.

“Cara pembayaran fee dimasukkan ke rekening atas nama saya. Tapi, yang pegang rekening dan atm-nya anak saya, Dipta. Pernah ada pengambilan dalam jumlah besar. Saya mengambil dua kali. Per pengambilan Rp1 miliar. Uang itu langsung diambil anak saya. Tidak sepeserpun saya gunakan,” tuturnya.

Tanah Warisan
Selain SPBU, Djoko Waskito mengetahui aset lain yang berada di jl Jenderal Urip Sumoharjo, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah. Tanah seluas 1180 meter persegi itu dibeli atas nama Dipta pada 25 Mei 2012. Namun, Djoko Waskito membantah tanah tersebut merupakan aset Djoko Susilo. Tanah itu adalah warisan keluarga.

Dia menjelaskan, tanah di Jebres merupakan warisan orang tuanya. Dalam surat wasiat, orang tua Djoko Waskito tidak memperbolehkan tanah itu dijual kepada siapapun, kecuali keluarga besar. Dipta memutuskan untuk membeli tanah seharga Rp6 miliar. Djoko Waskito tidak mengetahui dari mana sumber uang Dipta.

Terhadap tanah itu, KPK tidak melakukan penyitaan. Djoko Waskito meminta kepada penyidik KPK agar tanah warisan keluarganya tidak disita. KPK lalu memberikan solusi agar Djoko Waskito mengganti sesuai harga tanah. Djoko Waskito memberikan Rp6 miliar sebagai jaminan dan uang itu disimpan KPK di kas negara.

Kemudian, untuk pembelian rumah di Prapanca yang juga menggunakan nama Dipta, Djoko Waskito mengaku pernah diberi tahu Dipta. Saat itu, Dipta belum berusia dewasa dan Djoko Waskito sedang berada di luar negeri. Dipta akhirnya memberi kuasa kepada pamannya, Djoko Yuwono untuk melakukan pembelian.

Djoko Waskito tidak pernah menanyakan asal-muasal uang yang digunakan Dipta untuk pembelian SPBU, tanah di Jebres dan Prapanca. Dia hanya mengetahui pembelian aset-aset itu setelah Dipta menikah dengan Djoko Susilo. Djoko Waskito sendiri baru pertama kali bertemu Djoko ketika menikahkan Dipta, Oktober 2008.

Sementara, saksi lainnya, Hirawan mengaku pernah ditawarkan Djoko Susilo untuk membeli tanah milik Mahdiana yang belakangan diketahui sebagai istri kedua Djoko. Pada September 2012, Hirawan dan Djoko bertemu di Hotel Grand Kemang. Djoko menyampaikan ada tanah kerabatnya yang mau dijual.

Hirawan sudah mengetahui Djoko telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Djoko mengajak Hirawan untuk mengecek lokasi tanah seluas 1234 meter persegi di jl Durian, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah itu, Hirawan dan Mahdiana bersepakat melakukan jual beli tanah seharga Rp7 miliar dengan cara menyicil tiga kali.

Kesepakatan berlanjut dengan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp2 miliar kepada Djoko di PTIK. Hirawan lalu menandatangani blangko AJB kosong yang telah disiapkan Erick Maliangkay. Blangko AJB tersebut dibawa Erick dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Natalia yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Selatan.

Namun, Hirawan tidak melanjutkan pembayaran cicilan kedua karena Mahdiana membatalkan jual beli. “Mahdiana menelepon saya minta dibatalkan. Saya nggak mau, kan sudah terima Rp2 miliar. Makanya, saya mau ketemu. Kebetulan 19 Januari 2013 saya ada acara di Jakarta, saya bertemu Mahdiana di Hotel Mulia,” terangnya.

Saat di Hotel Mulia, Mahdiana baru memberi tahu kepada Hirawan bahwa dia adalah istri Djoko. Hirawan setuju pembelian dibatalkan asal uang Rp2 miliar dikembalikan. Sampai sekarang, Mahdiana belum mengembalikan uang Rp2 miliar. Hirawan sudah mencoba menelepon Mahdiana, tapi istri Djoko ini tidak pernah bisa dihubungi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info