Majelis Peninjauan Kembali (PK) –H. Suwardi, HM Hary Djatmiko dan Is Sudaryono—menolak upaya hukum luas biasa yang diajukan Bupati melalui kuasa hukumnya. Seperti tertuang dalam salinan putusan yang dipublikasikan laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (09/11) kemarin, pemolakan itu didasarkan pada pertimbangan judex juris sudah benar. Tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Majelis menegaskan suatu SK cacat yuridis dari sisi substansinya jika SK itu diterbitkan atas dasar surat yang ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang. SK Bupati didasarkan pada surat dari Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan Rumah Sakit. Padahal seharusnya surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Rumah Sakit.
Disebutkan pula dalam putusan MA No. 71 PK/TUN/2016 itu bahwa SK diterbitkan pemohon PK mengandung cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Pati No. 33 Tahun 2008, juga bertentangan dengan Asas Umum pemerintahan yang Baik, khususnya asas kecermatan formal.
















