Merujuk Surat yang Diteken Pejabat Tak Berwenang, SK Bupati Cacat Yuridis
Aktual

Merujuk Surat yang Diteken Pejabat Tak Berwenang, SK Bupati Cacat Yuridis

MYS
Bacaan 2 Menit
Merujuk Surat yang Diteken Pejabat Tak Berwenang, SK Bupati Cacat Yuridis
Hukumonline
Mahkamah Agung menolak permohonan yang diajukan Bupati Pati Jawa Tengah dalam perkara pembatalan sebuah SK Bupati yang diajukan seorang apoteker. Sejak tinggal pertama, pengadilan menyatakan batal SK Bupati No. 821.2/3264/2013 tertanggal 2 September 2013 tentang Peninjauan Kembali Lampiran SK Bupati No. 800/271/200 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun dalam Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, dan Apoteker di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Pengadilan banding dan kasasi menguatkan.

Majelis Peninjauan Kembali (PK) –H. Suwardi, HM Hary Djatmiko dan Is Sudaryono—menolak upaya hukum luas biasa yang diajukan Bupati melalui kuasa hukumnya. Seperti tertuang dalam salinan putusan yang dipublikasikan laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (09/11) kemarin, pemolakan itu didasarkan pada pertimbangan judex juris sudah benar. Tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Majelis menegaskan suatu SK cacat yuridis dari sisi substansinya jika SK itu diterbitkan atas dasar surat yang ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang. SK Bupati didasarkan pada surat dari Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan Rumah Sakit. Padahal seharusnya surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Rumah Sakit.

Disebutkan pula dalam putusan MA No. 71 PK/TUN/2016 itu bahwa SK diterbitkan pemohon PK mengandung cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Pati No. 33 Tahun 2008, juga bertentangan dengan Asas Umum pemerintahan yang Baik, khususnya asas kecermatan formal.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info