Meski Divonis 4 Tahun Penjara, Ex Anggota BPK Ini Dapat 2 ‘Keringanan’ Majelis Hakim
Utama

Meski Divonis 4 Tahun Penjara, Ex Anggota BPK Ini Dapat 2 ‘Keringanan’ Majelis Hakim

Rizal Djalil tidak dibebankan uang pengganti serta tidak dicabut hak politik.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Rizal juga mengatakan akan ada stafnya yang menghubungi Natsir. Selanjutnya Leonardo dan Febi datang ke kantor Natsir dan memperkenalkan diri sebagai orang yang dimaksud Rizal. Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Tampang Bandaso bahwa ada proyek di Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui kontraktor bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

PT Minarta lalu dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur yang total nilainya Rp75,835 miliar. Pada Maret 2018, Leonardo meminta karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan mengantarkan uang ke rumah Febi Festia sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS sambil berkata "Ini titipan 'dokumen' dari Pak Leo".

Febri Festia kemudian menerima amplop berisi uang tersebut dan menukarkan uang Sin$100 ribu itu ke mata uang rupiah mencapai Rp1 miliar. Febi lalu menyerahkan uang itu kepada anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham pada 21 Maret 2018, di Transmart Cilandak sambil berkata "titip ini buat ayah", sedangkan uang AS$20 ribu dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia.

Terhadap putusan tersebut, JPU KPK dan Rizal Djalil menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info