Meski ‘Kaya’ Regulasi, Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Dinilai Masih Minim
Terbaru

Meski ‘Kaya’ Regulasi, Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Dinilai Masih Minim

Meski tidak kekurangan dalam hal regulasi tentang persampahan, implementasi dari penegakan hukumnya nampak tidak berjalan semestinya. Contohnya pemberlakuan sanksi bagi pelaku buang sampah sembarangan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Consultant WWF pada program Plastic Smart Cities 2021, Ady Saiman dalam Multi-Stakeholder Dialogue X bertajuk 'Mewujudkan Pengelolaan Sampah dengan Cerdas dan Berkelanjutan', Rabu (30/3/2022). Foto: FKF
Consultant WWF pada program Plastic Smart Cities 2021, Ady Saiman dalam Multi-Stakeholder Dialogue X bertajuk 'Mewujudkan Pengelolaan Sampah dengan Cerdas dan Berkelanjutan', Rabu (30/3/2022). Foto: FKF

Permasalahan sampah di Indonesia merupakan salah satu isu penting yang patut disoroti. Pasalnya, angka timbunan sampah terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Padahal, pemerintah telah mencetak sejumlah peraturan yang diharapkan dapat menjadi pijakan hukum bagi polemik penanganan persampahan.

Mulai dari UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; PP No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga; Perpres No. 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut; hingga PP No. 27 Tahun 2020 tentang Sampah Spesifik.

“Kalau kita bicara UU, peraturan, Perda, itu sudah banyak banget. Artinya kita tidak kekurangan (peraturan). Tapi apa jadinya ketika aturan ini hanya menjadi diatas kertas saja? Tapi implementasinya, penegakan hukumnya tidak berjalan. Atau misal ada sanksinya, ada punishment-nya, (tapi) itu tidak berjalan,” ujar Education and Campaign Division di Jakarta Osoji Club (JOC) yang juga seorang Satgas Ciliwung Kota Bogor dan Consultant WWF pada program Plastic Smart Cities 2021, Ady Saiman dalam Multi-Stakeholder Dialogue X bertajuk “Mewujudkan Pengelolaan Sampah dengan Cerdas dan Berkelanjutan”, Rabu (30/3/2022).

Baca:

Ia mencontohkan ketika terdapat seorang yang membuang sampah sembarangan. Apabila betul-betul diterapkan sanksi yang diancamkan dalam bentuk penjara atau denda, Ady meyakini akan banyak orang yang dipenjara karena sampah. “Bisa-bisa pemasukan Pemerintah Provinsi atau bahkan negara dari pungutan denda orang yang melakukan buang sampah sembarangan menyaingi besaran angka pajak yang diterima saking banyaknya orang yang masih lakukan itu,” kata dia.

Maka menjadi penting pemerintah dapat melihat implementasi dari peraturan perundang-undangan yang telah dihadirkan berkenaan dengan sampah. “Pengawalannya di lapangan seperti apa? Bagaimana mendampingi agar ini tidak (sebatas) dibuat saja? Tentu akan mendapat impact yang negatif, misalnya kita hanya bisa buat UU, buat peraturan, tapi dari sisi fasilitatornya tidak ada,” tambahnya.

Untuk itu, disamping pengawasan pelaksanaan peraturan, pemerintah juga harus dapat memfasilitasi masyarakat terlebih dahulu agar aturan yang ada benar-benar bisa dijalankan. Sehingga tidak hanya sebatas melarang tindakan membuang sampah sembarangan, tetapi juga perlu pengadaan fasilitas tempat sampah yang diimbangi dengan edukasi masyarakat.

Lebih rinci dalam menangani permasalahan sampah, Ady menawarkan tahapan-tahapan solusi bagi pemerintah. Perlu diadakan kajian atau FGD dengan berbagai pihak berdasarkan data valid. Kemudian dapat dilakukan perencanaan matang untuk mencari solusi atas apa yang diperlukan, siapa saja yang terlibat, ketersediaan dan status lahan, besaran dan sumber dana, serta target waktu juga tujuan.

Jika perencanaan telah terbentuk, dilakukan eksekusi yang dilanjutkan dengan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk mencapai goals kongkrit. Nantinya para komunitas akan dapat membantu secara konsisten lakukan aksi nyata dengan gerakan langsung, edukasi dan kampanye, sampai pendampingan untuk perubahan. Sinergi bersama dengan berbagai pihak dengan pemerintah pusat sampai daerah menjadi penting untuk lakukan diskusi dan wujudkan mimpi bersama berkenaan dengan tata kelola sampah yang baik dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Consortium Hukumonline dan RuangWaktu Marsa Aulia Nisa menerangkan pemerintah terkhususnya bagi Pemerintah DKI Jakarta sudah menginisiasi sejumlah program pengelolaan sampah yang setiap tahun terus berkembang. Sebagian kecil yang dirinya sebutkan adalah KSBB Persampahan, Jakarta Recycle Center (JRC), SAMTAMA (Sampah Tanggung Jawab Bersama), dan yang terbaru adalah di 2021 kemarin adalah mulai dibangunnya insinerator sampah di Tebet.

“Sempat ramai sekali mengenai insinerator sampah mulai dibangun di Tebet. Tapi yang membuat ramai itu ternyata banyak sekali yang melakukan penolakan-penolakan terhadap pembangunan insinerator sampah ini,” kata dia.

Hukumonline.com

Perwakilan Consortium Hukumonline dan RuangWaktu Marsa Aulia Nisa. 

Beberapa kritik yang diarahkan terhadap inisiasi tersebut adalah insinerator sampah tidak termasuk ke dalam kebijakan strategi regional yang sudah ada. Ada juga kritik yang menyampaikan pembangunannya akan melebihi budget yang seharusnya; dan anggapan sebagian besar untuk pihak pemerintah mengadakan diskusi dengan warga terlebih dahulu atau melakukan sosialisasi secara terperinci.

“Apakah ada bahaya yang ditimbulkan? Karena warga di sekitar akan terdampak secara langsung, sebab insenator ini akan diletakkan di public space atau di ruang terbuka di Tebet. Sangat dekat dengan area permukiman warga,” kata Marsa.

Tags:

Berita Terkait