Miliki Potensi Besar di Pasar Fintech, OJK Concern Lindungi Masyarakat
Berita

Miliki Potensi Besar di Pasar Fintech, OJK Concern Lindungi Masyarakat

Teknologi mengubah perilaku dan kepercayaan orang, ini berlaku di sektor keuangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Hal ini kemudian menyebabkan pengguna aplikasi pinjaman online terjerat “lingkaran setan” penggunaan aplikasi pinjaman online,” kata Jeany seperti dikutip dari website LBH Jakarta.

 

Hal yang lebih buruk, 25 dari 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online yang dilaporkan kepada LBH Jakarta merupakan penyelenggara aplikasi yang terdaftar di OJK. Hal ini menunjukan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjaman online di OJK, tidak menjamin minimnya pelanggaran.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info