Organisasi masyarakat sipil telah lama mendesak Polri untuk membetuk unit khusus yang menangani masalah perburuhan. Bertepatan dengan hari buruh internasional atau May Day pada 1 Mei 2019 Polda Metro Jaya membentuk ‘desk tenaga kerja’. Tapi sampai saat ini ‘desk tenaga kerja’ dinilai belum sesuai harapan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum, mencatat sampai saat ini belum ada kasus pidana perburuhan yang ditegakkan oleh Polda Metro Jaya. Alih-alih menegakan hukum pidana perburuhan, yang dilakukan aparat kepolisian justru melakukan mediasi. Padahal pelanggaran pidana perburuhan, atau pelanggaran terhadap hak-hak normatif buruh berdampak besar tak hanya terhadap buruh yang bersangkutan tapi juga keluarganya.
Adanya pidana perburuhan menunjukkan hukum perburuhan tak melulu berkaitan dengan hukum privat atau perdata tapi juga ada urusan publik. “Dalam hukum perburuhan ada peran negara untuk melindungi HAM. Oleh karena itu negara harus aktif ketika perusahaan melakukan pelanggaran terhadap buruh,” katanya dalam konferensi pers, Minggu (30/04/2023).
Baca juga:
Jika ‘desk tenaga kerja’ di Polda Metro Jaya hanya melakukan penanganan pidana perburuhan secara mediasi, Citra menegaskan mediasi masalah perburuhan sudah dilakukan LBH Jakarta sejak tahun 1970. Oleh karena itu harapannya Polri harus serius memproses hukum pidana perburuhan, bukan sekedar mediasi.
Sejak terbit UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hingga menjadi UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, posisi buruh semakin rentan. Citra melihat beleid itu mengatur fleksibilitas pasar tenaga kerja sehingga buruh diposisikan setara dengan pengusaha.
Upah diatur selalu rendah karena formula penghitungan upah minimum menggunakan politik upah murah. Variabel yang digunakan untuk menghitung upah minimum mengandalkan inflasi data dari BPS. Padahal untuk mengatur upah buruh agar sesuai HAM harus menggunakan variabel komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
LBH Jakarta banyak menangani kasus perburuhan di wilayah Jabodetabek. Tahun 2022 setidaknya LBH Jakarta menerima 151 pengaduan terkait isu perburuhan. Pelanggaran yang diadukan kebanyakan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, upah dibawah ketentuan upah minimum, dan lainnya.
Buruh perempuan juga mengalami kerentanan di tempat kerja seperti diskriminasi upah, gender, pelanggaran terhadap pemenuhan hak cuti haid, hamil, dan melahirkan. Kasus pelecehan seksual dan kekerasan masih dialami buruh perempuan. Salah satu soal karena pemerintah belum meratifikasi Konvensi ILO 190 yang mandatnya antara lain mendorong perusahaan mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
Citra menyoroti hak-hak pengemudi daring sebagai pekerja yang dikaburkan sehingga tidak mendapat perlindungan karena statusnya dianggap hanya mitra. Akibatnya, hak-hak pengemudi daring sebagai pekerja tidak terpenuhi misalnya terkait tunjangan hari raya keagamaan (THR). Tidak ada kewajiban dari perusahaan aplikasi transportasi daring untuk memberikan THR kepada pengemudi daring.
Sebelumnya, Ketua Departemen Pendidikan dan Penelitian Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia, Khamid Istakhori menyampaikan tujuh rekomendasi yang ditawarkan dalam upaya memperbaiki penyelesaian penanganan perkara pidana perburuhan. Pertama, membentuk peraturan turunan di internal Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
“Sebagai pelengkap ketentuan hukum pidana materiil ketenagakerjaan. Hal ini untuk mengantisipasi kekosongan maupun celah multitafsir norma pidana perburuhan,” kata dia
Kedua,kepolisian agar membentuk peraturan pelaksana mengenai tata cara penyidikan khusus perkara pidana ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan KUHAP. Ketiga, pemerintah dan kepolisian segera menerbitkan dasar hukum pembentukan Subdit Khusus Pidana Ketenagakerjaan di bawah fungsi reserse kriminal. Antara lain mengatur susunan, nomenklatur dan organisasi tata kerjanya. Subdit tersebut dapat dibentuk mulai tingkat Mabes Polri hingga unit khusus di tingkat Polres.
Keempat, memperbanyak jumlah personil penyelidik dan penyidik yang memiliki spesialisasi menangani perkara pidana ketenagakerjaan di Subdit Khusus. Kelima,pemerintah dan DPR agar memperbaiki dan memperkuat kewenangan lembaga pengawas kepolisian di level internal maupun eksternal.
Keenam, pemerintah dan universitas agar menerbitkan kebijakan dan mengalokasikan anggaran untuk riset hukum pidana perburuhan. Ketujuh, Komnas HAM agar memperkuat fungsi pemantauan dan penyelidikan pada kasus-kasus pidana perburuhan, khususnya yang berdimensi publik seperti pelanggaran hak normatif buruh.
















