Minimnya Perlindungan Buruh Migran, Tiga Kelompok Ini Rentan Eksploitasi
Berita

Minimnya Perlindungan Buruh Migran, Tiga Kelompok Ini Rentan Eksploitasi

Ada 3 kelompok paling rentan mengalami eksploitasi, perbudakan, dan diskriminasi, serta permasalahan ganda yakni pekerja rumah tangga (PRT), anak buah kapal (ABK) terutama perikanan, dan pengantin pesanan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Sekalipun ABK sudah melaksanakan kerjanya dan selesai kontrak, belum tentu mereka bisa langsung menerima upah. Eddy mengatakan perusahaan perekrut berdalih upah masih dihitung dan menawarkan untuk meminjam utang yang ujungnya menjerat ABK. “Sekitar 80 persen ABK mengalami kondisi ini,” bebernya.

Eddy melihat kondisi yang dialami ABK kapal perikanan ini sangat jelas merupakan tindak perdagangan orang. Paling penting meyakinkan ABK tersebut untuk sadar bahwa mereka korban dan harus melapor kepada aparat penegak hukum. Tantangan lain yang dihadapi dalam penegakan hukum kasus tindak pidana perdagangan orang yakni tingkat pemahaman aparat belum cukup baik, padahal UU TPPO sudah diterbitkan sejak 2007.

“Ada yang tidak beres dalam penegakan hukum kasus TPPO karena hanya segelintir kasus yang bisa sampai pengadilan. Itu pun pasal yang digunakan bukan UU TPPO, tapi pemalsuan dokumen dan lainnya. Negara belum hadir melindungi warganya,” tegas Eddy.

Sekjen SBMI, Bobby Anwar Ma’arif memaparkan modus lain dalam menjerat korban perdagangan orang yakni pengantin pesanan. Calon pengantin pria berasal dari China, ketika ada permintaan agen dari China mengontak agen di Indonesia untuk mencari calon pengantin perempuan. Lagi-lagi modus yang dilakukan agen ketika merekrut yakni iming-iming kepada calon pengantin antara lain akan dipersunting pria kaya di China dan mendapat sejumlah uang. Ketika dinikahkan ternyata perempuan harus bekerja keras seperti kerja paksa di ladang.

“Korban awalnya (setelah menikah, red) ditawarkan menjadi ibu rumah tangga, tapi praktiknya dia dipaksa bekerja di ladang seharian,” ungkap Bobby.

Dalam kertas kerjanya, SBMI merekomendasikan banyak hal terhadap pemerintah dan komunitas negara ASEAN. Untuk Polri SBMI mendesak aparat untuk melanjutkan penyelidikan/penyidikan laporan buruh migran Indonesia yang telah diadukan. Pengaduan ini harus segera ditindalanjuti dan diselesaikan. Aparat wajib menindak pelaku perdagangan orang.

Selain itu, Polri wajib melakukan penguatan kelembagaan dari unit menjadi direktorat TPPO. SBMI berharap Polri melakukan edukasi terhadap penyidik agar memiliki perspektif korban. Penting juga untuk memberikan pemahaman kepada korban untuk menuntut haknya memperoleh restitusi.  

Tags:

Berita Terkait