Mitigasi Bencana Sesuai UU Pengelolaan Wilayah
Aktual

Mitigasi Bencana Sesuai UU Pengelolaan Wilayah

Rfq
Bacaan 2 Menit
Mitigasi Bencana Sesuai UU Pengelolaan Wilayah
Hukumonline

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menaruh perhatian tinggi terhadap perencanaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan memperhitungkan aspek mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.

Sekretaris Jenderal KKP Gellwynn Jusuf mengatakan KKP senantiasa mendorong upaya-upaya mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. “Sinergi dan penguatan kelembagaan, baik pemerintah maupun  masyarakat merupakan faktor kunci dalam upaya mitigasi bencana,” sambungnya.

Indonesia memiliki potensi bencana yang besar, seperti gempa bumi, tsunami, erosi, banjir, gelombang ekstrem dan kenaikan paras muka air laut. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikategorikan rawan bencana dimana 700 desa rawan tsunami dan 2.000 desa pesisir rawan rob atau gelombang pasang, serta penduduk pesisir yang rentan/kerentanan tinggi. Bahkan hasil menunjukkan, bahwa lautan dan wilayah pesisir dapat memberikan kontribusi terhadap mitigasi pemanasan global. Terkait hal itu, KKP secara aktif melakukan pendekatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang mengadopsi konsepsi Blue Economy atau Ekonomi Biru.

Sebagai langkah nyata pemerintah terhadap mitigasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah telah menetapkan target pencapaian kawasan konservasi perairan sebesar 20 juta hektare pada 2020. Tercatat sampai dengan pertengahan 2012, Indonesia telah berhasil menetapkan kawasan konservasi laut seluas 15,5 juta hektare atau sebesar 77,5 persen dari target. Sementara pada 2013, KKP menargetkan luas kawasan konservasi laut dan perairan seluas 3,64 juta ha yang akan ditetapkan di 21 lokasi.

Pada 2013, KKP menargetkan rencana zonasi wilayah pesisir dan PPK akan disiapkan di 45 lokasi. Rencana tata ruang (zonasi) kawasan perairan bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, untuk menicptakan kepastian alokasi ruang di setiap kegiatan usaha perikanan dan kelautan. Sehingga dapat mendorong pertumbuhan investasi pulau-pulau kecil yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat. Rencana strategis tersebut mengadopsi rencana strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Tags: