Mitra Advokat Justika Beberkan Beragam Regulasi Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah
Terbaru

Mitra Advokat Justika Beberkan Beragam Regulasi Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah

UU TPKS sebagai aturan lex specialis yang menjadi acuan utama aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur Pasal 4 ayat (1) UU 12/2022 meliputi pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pasal 4 ayat (2) UU TPKS mengatur sejumlah tindak pidana kekerasan seksual lain seperti perkosaan, pebuatan cabul, dan lainnya. Definisi korban menurut Pasal 1 angka 4 UU 12/2022 adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual menurut Eti sangat memprihatinkan apalagi jumlahnya cenderung meningkat. Melansir data Komnas Perempuan tahun 2020 menunjukkan 88 persen kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Komnas Perempuan terjadi di lingkungan pendidikan. Tahun 2021 ada 426 kasus kekerasan terhadap anak dan jumlah itu meningkat di tahun 2022 menjadi 536 kasus.

Pada acara yang sama CEO Justika, Arasy Pradana, mengatakan pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan aturan untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan seperti sekolah. Jumlah kasus kekerasan seksual yang terus meningkat harus menjadi perhatian bersama para pemangku kepentingan karena dampaknya tak hanya pada masa depan anak yang menjadi korban, tapi juga aktivitas pendidikan yang berlangsung di sekolah.

“Topik ini penting ddan sebagai upaya kami dari Justika untuk memberikan apresiasi kepadda bapak dan ibu guru yang selama ini telah berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa,” urai Arasy.

Tak ketinggalan Arasy menjelaskan Justika adalah platform konsultasi hukum. Tujuannya antara lain menawarkan konsultasi hukum yang relatif terjangkau melalui teknologi. Konsultasi bisa dilakukan dengan para advokat yang bermitra dengan Justika. Banyak isu dan persoalan hukum yang bisa dikonsultasikan.

“Kita dipercaya 30.000 user. Tujuan kita membuka layanan hukum seluas-luasnya untuk bisa berkonsultasi mengenai masalah hukum dan membantu untuk mendapat keadilan ketika berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info