MK: Perjanjian Internasional Ini Harus Libatkan DPR
Berita

MK: Perjanjian Internasional Ini Harus Libatkan DPR

Menurut Mahkamah keterlibatan dan persetujuan DPR atas perjanjian internasional bukan hanya karena syarat teknis administratif, tetapi juga amanat konstitusi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dengan tetap mempertimbangkan keleluasaan yang cukup bagi presiden untuk dapat secara efektif melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahannya, rumusan norma yang tertuang dalam Pasal 10 tidak akan mampu menjawab kebutuhan dan ketidakmampuan menjawab kebutuhan, bukan sekedar persoalan teknis administratif, melainkan langsung berkaitan dengan pemenuhan amanat konstitusi. “Maka, dalil para pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 beralasan menurut hukum.”

 

*Boks ralat penambahan paragraf pertama, kalimat kedua:

 

Dari Kalimat: “Dalam putusannya, Pasal 10 UU Perjanjian Internasional dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang hanya jenis-jenis perjanjian internasional tertentu harus mendapat persetujuan DPR dengan sebuah UU.”

 

Ditambahkan dengan kalimat: “Artinya, Pasal 10 UU Perjanjian Internasional mengenai jenis-jenis perjanjian internasional harus dengan persetujuan DPR dengan sebuah UU diperluas sepanjang berdampak terhadap kepentingan dan kebutuhan nasional Indonesia, sehingga jenis-jenis perjanjian internasional tidak dibatasi hal-hal yang diatur Pasal 10 UU Perjanjian Internasional.” 

 

Tags:

Berita Terkait