MK Batalkan Beberapa Pasal UU MK
Utama

MK Batalkan Beberapa Pasal UU MK

MK tetap tidak mau diawasi KY.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Pemberlakuan dua undang-undang bentuk pembedaan perlakuan terhadap hakim konstitusi yang sedang menjalankan tugas dan hakim yang akan diangkat kemudian. Ini merugikan hak konstitusional bagi pihak yang terkena dampak perubahan itu. Karena itu, permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.”

 

Saldi Isra Dkk menguji Pasal 4 ayat (4 f, g, h), Pasal 10, Pasal 15 ayat (2d, h), Pasal 26 ayat (5), Pasal 27A ayat (2c, d, e), Pasal 45A, Pasal 50A, Pasal 57 ayat (1), (2), (2a), Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 UU MK. Mereka menilai sejumlah pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi merusak dan melemahkan MK. Karenanya, mereka meminta MK membatalkan pasal-pasal itu.

Tags: