MK Diminta Hapus Aturan Layanan Dokter Primer
Berita

MK Diminta Hapus Aturan Layanan Dokter Primer

Sejumlah pasal dalam UU Pendidikan Kedokteran dinilai menghambat akses pelayanan dokter kepada masyarakat.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Logo Perhimpunan Dokter Umum Indonesia. Foto: www.pdui.or.id
Logo Perhimpunan Dokter Umum Indonesia. Foto: www.pdui.or.id
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Permohonan ini diajukan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) yang merasa dirugikan terhadap sejumlah pasal-pasal yang diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran itu.    

Sejumlah pasal yang dimohonkan pengujian adalah Pasal 36, Pasal 1 angka 9, Pasal 7 ayat (5) huruf b, Pasal 7 ayat (9), Pasal 8 ayat (1-5), Pasal 10, Pasal 19 ayat (1-4), Pasal 24 ayat (5) dan (7) huruf b, Pasal 28 ayat (1-2), Pasal 29 ayat (1-2), Pasal 31 ayat (1) huruf b, Pasal 39 ayat (1-2), Pasal 40 ayat (2) huruf b, dan Pasal 54. Ketentuan itu mengatur uji kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan dokter layanan primer.         

Pasal-pasal itu dinilai menghambat akses pelayanan dokter (umum) kepada masyarakat (pasien), sehingga melanggar hak konstitusional atas pelayanan kesehatan masyarakat. “Ketentuan pendidikan dokter layanan primer dianggap merusak sistem hukum praktik kedokteran dan menghambat layanan dokter umum terhadap masyarakat,” ujar kuasa hukum PP PDUI, Muhammad Joni dalam sidang perdana di ruang sidang MK, Selasa (18/11).  

Misalnya, Pasal 36 menyebutkan seorang dokter sebelum diangkat sumpah harus memiliki sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan perguruan tinggi kedokteran atau kedokteran gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan organisasi profesi.

“Pasal itu memunculkan dualisme lembaga yang menyelenggarakan uji kompetensi dokter. Sebab, uji komptensi dokter dan sertifikat kompetensi dokter sebenarnya wewenang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cq kolegium, bukan fakultas kedokteran,” tutur Joni dalam persidangan yang diketuai Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Joni mengungkapkan berdasarkan beleid itu hanya dokter yang berstatus dokter layanan primer (DLP) yang berhak berpraktik di masyarakat. Sementara untuk berstatus DLP, seorang dokter diwajibkan mengikuti pendidikan uji kompetensi lagi. Selain itu, “dokter layanan primer” dalam Pasal 1 angka 9 tidak dikenal dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. UU itu hanya mengenal istilah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis.

”Jadi sebenarnya layanan dokter primer tidak memiliki pengakuan kompetensi profesi, legalitas, perizinan, dan gelar profesi,” lanjutnya.   

Menurutnya, munculnya istilah dokter layanan primer menimbulkan kekacauan dalam sistem praktik kedokteran. Imbasnya, akses dokter (umum) untuk melayani masyarakat menjadi terganggu atau sebaliknya. “Bisa dilihat di pedesaan, dokter (umum) sangat sedikit atau langka. Terlebih, pendidikan layanan dokter primer sangat mahal dan jangka waktu pendidikannya setara dengan dokter spesialis,” kata Joni

Karenanya, pemohon meminta ketentuan yang menyangkut pelayanan dokter primer dan istilah layanan dokter primer dihapuskan karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. “Jadi dokter umum terhambat mengakses pasien dan pasien terhambat oleh dokter karena ada sistem dokter primer,” tegasnya.

“Jika dihitung-hitung bisa 50 tahun lebih dokter-dokter umum Indonesia bisa mengubah statusnya menjadi dokter layanan primer. Jika 50 tahun lagi, hak konstitusional masyarakat atas layanan kesehatan menjadi juga terganggu.”

Anggota Majelis Panel, Maria Farida Indrati meminta agar uraian permohonan menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami pemohon. “Apa dan bagaimana kerugian konstitusional Saudara yang mengakibatkan hak warga negara dikesampingkan? Permohonan banyak menguraikan pertentangan, tetapi belum menguraikan pertentangan dengan konstitusi. Ini yang harus diperbaiki,” pinta Maria.  

Dia juga mempertanyakan munculnya layanan dokter primer bertentangan dengan UUD 1945 karena UUD 1945 hanya mengatur hak-hak yang sifatnya umum. “Kenapa istilah itu bisa bertentangan UUD 1945? Layanan dokter primer ada persoalan apa, sehingga bisa dikatakan dengan pasal-pasal UUD 1945? Ini harus diperjelas,” sarannya.    

“Seharusnya, uraian masing-masing pasal atau ayat harus diperjelas apakah frasa atau pasal keseluruhan yang minta dibatalkan, sehingga materi permohonan bisa lebih ringkas.”   
Tags:

Berita Terkait