MK Diminta Nyatakan Penggunaan Narkotika Golongan I Bisa untuk Kepentingan Medis
Berita

MK Diminta Nyatakan Penggunaan Narkotika Golongan I Bisa untuk Kepentingan Medis

Majelis meminta para pemohon memperbaiki bagian kewenangan MK, legal standing, dan petitum permohonan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Ma’ruf melanjutkan dalam Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika memberi peluang dilakukannya penelitian terhadap narkotika Golongan I (ganja) dengan ketentuan “Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan”.

Dengan begitu, Ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika Golongan I.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dibaca “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar permohonan bagian kewenangan MK disempurnakan dan dibuat menjadi sistematis. Enny juga meminta para pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon bersifat faktual atau potensial.

Anggota Majelis Panel lain, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyarankan para pemohon untuk mengelaborasi kedudukan hukum. Kemudian, Daniel juga meminta para pemohon untuk mencermati petitum.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konsitusi Suhartoyo menyampaikan para pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan hingga Selasa, 29 Desember 2020 pukul 11.00 WIB.

Tags:

Berita Terkait