Karena itu, Eep meminta Mahkamah menyatakan frasa “mantan terpidana” pada Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “bukan mantan terpidana korupsi.”
Selengkapnya petitum kedua pasal berbunyi “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bertentangan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “bukan mantan terpidana korupsi.”
Menanggapi permohonan, Majelis Panel Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta pemohon memperbaiki materi permohonan dengan memasukan putusan-putusan MK yang berhubungan dengan pasal tersebut. “Kedua uraian legal standing, saya belum melihat korelasi dan rasionalitas antara hak konstitusional Saudara dengan norma yang sering dimohonkan pengujian ini,” kritik Palguna
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon fokus pada persoalan menyangkut pertentangan pasal dengan Pasal 28E UUD 1945. “Anda merasa, adanya ketentuan ini paling tidak mengganggu kebebasan keyakinan beragama, pikiran, sikap, sesuai dengan hati nurani. Lalu, di mana hubungan kausalitasnya antara pasal yang diuji dengan UUD 1945?”