MK Diminta Tafsirkan Aturan Penguasaan Penyiaran
Berita

MK Diminta Tafsirkan Aturan Penguasaan Penyiaran

Pemohon berharap hasil pengujian undang-undang ini akan digunakan KIDP sebagai dasar untuk menggugat lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, mantan anggota Pansus UU Penyiaran Paulus widiyanto menegaskan apa yang sudah diatur dalam undang-undang seharusnya dijalankan dengan baik oleh Kemkominfo dan KPI. Semestinya, kedua instansi pemerintah itu menegakkan UU Penyiaran itu agar tidak multi tafsir.

 

“Persoalannya bagaimana Kemkominfo dapat melakukan tafsir tunggal. Jika ada pemusatan kepemilikan maka akan ada penyeragaman isi dan pilihan masyarakat akan menjadi terbatasi,” tegasnya.


Sebagai anggota pemantau regulator media, Amir Effendi Siregar lebih gamblang membeberkan bahwa KIDP telah memiliki data mengenai adanya segelintir pihak yang telah melakukan pemusatan penyiaran. Antara lain, Group MNC yang memiliki tiga stasiun televisi yaitu RCTI, Global TV dan MNC, lalu Group EMTEK dengan Indosiar dan SCTV, Group PC media dengan TV One dan Anteve.


Dia menambahkan selain ketiga grup perusahaan itu, masih terdapat Transcorp yang memiliki dua stasiun televisi yakni, Trans TV dan Trans 7. Hanya saja, KIDP belum memiliki data adanya pemusatan kepemilikan Transcorp. Sebab, UU penyiaran tidak diperkenankan adanya pemusatan kepemilikan dan penguasaan media lebih dari satu dalam satu provinsi.

 

“Karena itu, kita meminta agar Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran konstitusional sepanjang ditafsirkan untuk Pasal 18 ayat (1), satu badan hukum apapun di tingkat manapun atau perseorangan tidak boleh memiliki lebih dari satu IPP yang berlokasi di satu provinsi. Sedangkan Pasal 34 ayat (4), segala bentuk pengalihan IPP dengan cara dijual kepada badan hukum lain/perseorangan di tingkat manapun bertentangan dengan UU Penyiaran,” tuntutnya.

Tags: