MK Diminta Teliti Putuskan Pengujian UU Keuangan Negara
Berita

MK Diminta Teliti Putuskan Pengujian UU Keuangan Negara

Jika aset BUMN bukan kekayaan negara, praktek penyimpangan sulit terkontrol.

FNH
Bacaan 2 Menit

Sayangnya, Menteri BUMN belum memberikan klarifikasi terkait uji materi yang juga diajukan oleh forum hukum BUMN. Pemisahan BUMN dari kekayaan negara akan membuka peluang bagi koruptor-koruptor baru.

Emerson menyebutkan setidaknya ada empat kerugian yang akan muncul jika permohonan uji materi dikabulkan. Pertama, keuangan daerah, pendapatan dan belanja daerah serta kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan dalam BUMD juga menjadi bukan bagian dari keuangan negara.

Kedua, semua dana APBN dalam bentuk alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH) yang sudah disalurkan ke kas daerah dan sudah masuk dalam sistem APBN juga menjadi bukan bagian dari keuangan negara. Ketiga, lembaga yang sumber keuangannya bukan dari APBN, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), juga menjadi bukan bagian dari keuangan negara.

Terakhir, keempat, semua lembaga yang dibentuk dengan undang-undang dan dinyatakan kekayaannya adalah aset negara yang dipisahkan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), SKK Migas, dengan sendirinya bukan lagi merupakan bagian dari keuangan negara.

Tags: