MK Jamin Independen Tangani Sengketa Pilpres
Berita

MK Jamin Independen Tangani Sengketa Pilpres

"Indepedensi harga mati."

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Jamin Independen Tangani Sengketa Pilpres
Hukumonline
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjamin Mahkamah akan tetap bertindak independen dan imparsial jika salah satu atau kedua pihak mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2014. Pasalnya, Selasa 22 Juli besok, KPU mengumumkan hasil penetapan penghitungan suara nasional dari masing-masing capres cawapres Prabowo-Hatta dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Saya jamin, garansi, kita akan selalu independen dan imparsial dengan memutus perkara berdasarkan fakta,” kata kata Hamdan saat beraudiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung MK, Senin (21/7).

Koalisi Masyarakat Sipil ini merupakan gabungan dari sejumlah LSM diantaranya, Setara Institute, ICW, YLBHI, Migrant Care, Kontras, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Imparsial, WALHI. Mereka mengkhawatirkan independensi  MK jika nantinya mengadili sengketa pipres lantaran sejumlah hakim MK berlatar belakang politisi partai tertentu. Faktanya, mantan ketua MK Akil Mochtar divonis bersalah dalam perkara suap yang mencoreng kredibilitas MK.

Misalnya, salah satu anggota koalisi dari Setara Institute Romo Benny Susetyo berharap MK betul-betul kredibel, independen sebagai lembaga penjaga demokrasi. “MK tetap bisa dipercaya masyarakat, karena disinilah masyarakat bisa memperoleh keadilan,” kata Romo.

Direktur KontraS, Haris Azhar mengatakan ada potensi besar salah satu calon presiden dan wakil presiden akan menggugat ke MK. “Kita mendorong MK harus independen karena sebagian hakim MK berlatar berlakang partai politik. MK harus bisa menjaga dan menjamin proses demokrasi,” kata Haris.

“MK harus independen, tidak berpihak, bisa melihat persoalan dengan jernih dan tidak menciderai pesta demokrasi. Kami ingin MK bisa meyakinkan ke publik ini adalah kerja konstitusi bukan kerja politik praktis.”

Hamdan, yang didampingi Sekjen MK Janedjri M Gaffar, mengingatkan independensi bukanlah hak hakim untuk bertindak sebebas-bebasnya, tetapi justru hak rakyat untuk mendapatkan keadilan. “Pimpinan lembaga negara, aparat, termasuk LSM atau siapapun tidak bisa menekan MK, independensi itu harga mati,” tegasnya.

Dia tak menampik sejumlah hakim MK berlatar belakang partai politik. Namun, sejak diangkat sebagai hakim MK, mereka pasti mundur dan tidak memiki kepentingan apapun dengan partainya. “Saudara bisa melihat putusan-putusan saya khususnya sengketa pemilu legislatif, apakah mengandung kepentingan partai? MK memutus perkara tidak melihat siapa, tetapi melihat apa yang dipersoalkan,” katanya.

Dia menambahkan proses Pemilu 2014 ini merupakan ujian yang sangat penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Sebab, pemilu ketiga setelah era reformasi ini merupakan babak akhir konsolidasi demokrasi Indonesia. “Makanya, satu tahapan pilpres lagi, Insya Allah dapat kita lalui dengan baik, aman, tertib dengan dukungan semua pihak termasuk LSM.”
Tags:

Berita Terkait