Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap ketentuan dalam Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan pelanggaran dalam undang-undang sektoral yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi tetap dapat diproses menggunakan UU Tipikor.
“Menyatakan bahwa Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi’,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3).
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa Pasal 14 UU Tipikor pada dasarnya merupakan norma yang berfungsi sebagai “klausul jembatan”. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menghubungkan penerapan norma khusus dalam UU Tipikor dengan tindak pidana yang diatur dalam UU sektoral.
Baca Juga:
“Secara faktual terdapat sejumlah UU sektoral yang tidak menegaskan bahwa tindak pidana karena melakukan pelanggaran pidana dalam UU sektoral sebagai tindak pidana korupsi, sekalipun tindak pidana tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi,” ujar Guntur.
Menurut Mahkamah, ambiguitas tersebut dapat menimbulkan tafsir berbeda dalam penerapan Pasal 14 UU Tipikor. Di satu sisi, pasal tersebut dapat menjadi dasar untuk menjerat pelanggaran UU sektoral dengan ketentuan korupsi, namun di sisi lain dapat pula ditafsirkan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat diproses sebagai korupsi jika tidak disebut secara tegas dalam UU sektoral.
Mahkamah menilai kondisi tersebut dapat menghambat efektivitas pemberantasan korupsi. Apalagi korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kata Guntur, Mahkamah juga mencatat praktik korupsi terus berkembang dengan berbagai modus baru seiring perkembangan teknologi dan informasi. Oleh karena itu, penanganannya juga memerlukan langkah penegakan hukum yang luar biasa.
“Cara penanggulangan tindak pidana korupsi juga diperlukan upaya penegakan hukum yang berkepastian hukum dan dengan cara yang luar biasa pula dibandingkan dengan penanggulangan tindak pidana lainnya,” terangnya.
Adapun selama ini aparat penegak hukum juga telah menerapkan UU Tipikor terhadap sejumlah tindak pidana yang diatur dalam UU sektoral meskipun tidak secara eksplisit disebut sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, Mahkamah memandang penting memberikan penegasan terhadap Pasal 14 UU Tipikor agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam penerapannya.
Mahkamah juga menegaskan penilaian apakah suatu perbuatan dalam UU sektoral memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Selain itu, Mahkamah menyinggung ketentuan dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana yang mengatur prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni bahwa ketentuan pidana khusus harus diutamakan dibanding ketentuan pidana umum. Apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka penerapan hukumnya harus menggunakan ketentuan pidana khusus dalam UU Tipikor.
“Mahkamah juga mengingatkan pembentuk undang-undang agar dalam merumuskan ketentuan pidana pada UU sektoral yang beririsan dengan korupsi dapat menyebutkannya secara eksplisit sebagai tindak pidana korupsi,” ucap Guntur.
Sebelumnya, Deni Daniel selaku kuasa hukum dari Adelin Lis (Pemohon), menjelaskan bahwa perkara ini berangkat dari kasus konkret yang pernah menjerat kliennya. Ia menyebut pemohon sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 K/PID.SUS/2008.
Dalam putusan tersebut, UU Tipikor diterapkan kepada pemohon meskipun pokok permasalahan sebenarnya diatur dalam UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Dalam putusan tersebut, UU Tipikor diberlakukan terhadap pemohon, kendati inti permasalahan dari pelanggaran pemohon diatur dalam UU Kehutanan,” kata Deni.
Menurutnya, dalam norma UU Kehutanan tidak disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan pemohon merupakan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan dalam pertimbangan MA saat itu, unsur “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinilai terpenuhi karena pemohon tidak memenuhi kewajiban keuangan di sektor kehutanan. Kewajiban tersebut antara lain pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, serta denda administratif.
“Pertimbangan mengenai pemenuhan unsur merugikan keuangan negara didasarkan pada tindakan pemohon sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development yang tidak membayar kewajiban-kewajiban di sektor kehutanan,” ujar Deni.
Menurut Deni, pelanggaran yang dilakukan kliennya sejatinya telah diatur dalam UU Kehutanan dan tidak dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. “Oleh karenanya, tidak sepatutnya pemohon dihukum menggunakan Undang-Undang Tipikor,” kata dia.
Meski demikian, Mahkamah tidak sepenuhnya sependapat dengan dalil pemohon. Mahkamah menilai Pasal 14 UU Tipikor memang menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga perlu dimaknai ulang. Namun karena pemaknaan yang diberikan Mahkamah tidak sepenuhnya sama dengan yang dimohonkan pemohon, maka Mahkamah menyatakan permohonan tersebut dikabulkan untuk sebagian.
















