MK Kembali Putuskan Pemungutan Suara Ulang
Utama

MK Kembali Putuskan Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan suara ulang harus dilakukan di dua kecamatan dan perhitungan suara ulang di 17 kecamatan.

Ali
Bacaan 2 Menit
MK Kembali Putuskan Pemungutan Suara Ulang
Hukumonline

 

MK memiliki alasan kuat mengapa kembali mengeluarkan putusan yang mirip pilkada Jatim. Telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius, signifikan, dan terstruktur sehingga menciderai konstitusi, demokrasi, dan hak-hak warga negara, jelas Mahfud memberi alasan. Pasal dalam konstitusi yang dilanggar adalah Pasal 18 ayat (4) yang menyebut bupati dipilih secara demokratis dan Pasal 22E ayat (1) UUD'45 yang menyatakan pemilu dilaksanakan langsung, umum bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

 

Meski mengabulkan sebagian permohonan, uniknya MK mengakui ada ketidakkonsistenan dalam permohonan yang diajukan pemohon. Antara posita dengan petitum tidak sinkron. Bahkan (pemohon,-red) tidak mengajukan tuntutan subsider (ex aequo et bono), aku Mahfud. Namun, terlepas dari kelemahan itu, pelanggaran yang terjadi baik secara formal dan materil terbukti sangat berat dan bertentangan dengan konstitusi.

 

Sekedar mengingatkan, putusan yang memerintahkan pemungutan suara ulang sempat menjadi persoalan sebagaimana terjadi dalam kasus pilkada Jatim. Pasalnya, ketentuan Pasal 233 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyebutkan penyelenggaraan pilkada harus selesai pada akhir tahun 2008. Alasannya, agar tahun 2009, merupakan fokus untuk Pemilu Legislatif secara nasional. Lalu, bagaimana dengan putusan MK ini yang memerintahkan pemungutan suara ulang?

 

MK sudah menyiapkan jawaban. Menurut Majelis Hakim Konstitusi perintah pemungutan atau penghitungan suara ulang bukanlah pilkada baru melainkan kelanjutan pilkada yang telah diselenggarakan sebelumnya. Sehingga pelaksanaan pemungutan suara ulang dan/atau penghitungan suara ulang pada awal tahun 2009 tidak dapat dinilai bertentangan dengan UU Pemda. Terlebih lagi hal ini merupakan perintah yang tercantum dalam amar putusan Mahkamah, jelas Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusannya.   

 

Menghormati putusan

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum pemohon Ropaun Rambe mengaku gembira mendengar purtusan MK. Ini merupakan sebuah terobosan hukum, sebutnya. Ia juga menilai putusan MK sudah cukup adil meski hanya mengabulkan sebagian permohonan. Ia menambahkan putusan ini juga baik untuk proses demokrasi di TTS. Ini bukan kepentingan pemohon saja, tapi juga kepentingan para konstituen, tegasnya. Ia pun mengutip istilah Vox Populi, Vox Dei (suara rakyat suara Tuhan).

 

Ketua KPU TTS James H. Tuka yang mendapat tugas ekstra akibat putusan MK enggan berkomentar banyak. Kita menghormati putusan ini, ujarnya singkat. Ketika ditanya apakah KPU TTS sanggup melaksanakan putusan ini, ia memilih bungkam. Sementara ini kita no comment, tuturnya.

 

Kuasa Hukum KPU TTS Philipus Fernandes menambahkan putusan MK wajib dihormati, karena itu KPU TTS akan melaksanakannya. Namun, terkait kesanggupan KPU TTS dengan jangka waktu yang ditetapkan, semuanya tergantung di lapangan. Mengingat wilayahnya yang sulit, ujarnya. Pemungutan suara dan penghitungan ulang tersebut juga tergantung pada logistik yang ada. 

 

 

Perintah pemungutan dan penghitungan suara ulang dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali dikeluarkan Mahkamah konstitusi (MK). Bila dalam perkara sengketa hasil pilkada Jawa Timur (Jatim) harus dilakukan pemungutan suara ulang di dua kecamatan dan penghitungan ulang di satu kabupaten, kali ini lebih dahsyat lagi. MK memerintahkan agar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, untuk melakukan pemungutan ulang di dua kecamatan dan penghitungan ulang di tujuh belas kecamatan. Hal ini merupakan konsekuensi dikabulkannya sebagian permohonan pemohon.

 

Perintah pemungutan suara dan perhitungan ulang diputus MK dalam perkara permohonan pasangan calon bupati Daniel Banunaek-Alexander Nakamnanu. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membaca amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (11/12). Dalam putusannya, MK membatalkan penetapan rekapitulasi KPU Kabupaten TTS terhadap sembilan belas kecamatan.     

 

Dua kecamatan yang harus dilakukan pemungutan suara ulang adalah Kecamatan Amanuban Barat dan Kecamatan Amanuban Selatan. Pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Sedangkan penghitungan ulang di tujuh belas kecamatan harus dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: