MK: Ketentuan Electoral Treshold Sebuah Pilihan Kebijakan
Berita

MK: Ketentuan Electoral Treshold Sebuah Pilihan Kebijakan

MK berpendapat ketentuan electoral treshold bukan ketentuan yang diskriminatif, tapi justru berfaedah untuk pembentukan sistem demokrasi multipartai yang lebih sederhana dan stabil.

NNC
Bacaan 2 Menit
MK: Ketentuan <i>Electoral Treshold</i> Sebuah Pilihan Kebijakan
Hukumonline

 

Namun MK juga mengakui dalil pemohon yang menyatakan bahwa Parpol menempati posisi strategis dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. Dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan Presiden dan Wapres diajukan oleh Parpol atau gabungan Parpol. Tapi tata cara penyelenggaraan pemilu berikut aturan pembatasan merupakan tatacara yang memang harus diatur dengan Undang-undang seperti ditentukan dalam Pasal 22E ayat (6) UUD 1945.

 

Pengaturan dalam UU Pemilu menurut MK tidak bisa diartikan sebagai pembatasan hak berdemokrasi sebab sebagai badan hukum, Parpol tidak bisa secara otomatis serta merta dapat ikut Pemilu. Sebab mesti ada pula regulasi tatacara untuk itu yang menjadi kewenangan pembentuk UU. MK menganggap pengaturan tatacara penyelenggaraan Pemilu berikut ketentuan ET merupakan mandat bebas yang diberikan konstitusi kepada pembentuk UU, yakni DPR dan Pemerintah.

 

Jaminan hak hidup hanya untuk natuurlijke persoon

Selanjutnya  MK menampik dalil pemohon yang mengatakan pembatasan itu akan menghambat hak hidup dan mempertahankan kehidupannya seperti dijamin dalam Pasal 28A UUD. Menurut MK, ketentuan yang dijamin Pasal 28A UUD 1945 hanya dipertuntukkan bagi orang dalam arti manusia (natuurlijke persoon), bukan orang dalam arti badan hukum (rechtspersoon). Mengaitkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dengan Pasal 28A UUD 1945 tidaklah tepat, begitu putusan MK berbunyi.

 

Dalil pemohon yang mengatakan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan pasal 28C ayat (2) UUD 1945 tentang hak tiap orang memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif juga dirasa MK tidak beralasan. Sebab pada Pasal 9 ayat (2) UU Pemilu sudah diberikan solusi agar menggabungkan diri atau membentuk partai baru dengan mengganti nama dan identitas. Kalau menempuh cara yang ditentukan dalam Pasal tersebut, MK berpandangan, perjuangan kolektif Parpol itu ada kemungkinan justru menjadi kian dahsyat.

 

Ditanyai seusai sidang pembacaan putusan, Syaiful mengaku kaget dengan putusan MK tersebut. MK saya rasa tidak berpihak pada partai-partai kecil dan perkembangan demokrasi. Berlainan sekali dengan putusannya dalam perkara calon independen, ujarnya.

 

Syaiful mengaku belum berkoordinasi lagi dengan para pemohon, sehingga ia tidak mengerti langkah apa yang akan ditempuh 13 Parpol yang 'gugatannya' pada UU telah kandas itu. Saya menerima undangan untuk  menghadiri sidang pembacaan putusan tanggal 10 Oktober kemarin, masih dalam suasana lebaran. belum sempat melakukan pembahasan lagi dengan para pemohon prinsipil, ujarnya.

 

Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPRD yang dilayangkan 13 partai politik (Parpol) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (23/10), sembilan hakim konstitusi sepakat bulat menolak permohonan Parpol gurem yang merasa hak berdemokrasinya dikebiri oleh adanya ketentuan electoral treshold (ET) itu.

 

MK menganggap ET dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tidak bersifat diskriminatif dan melanggar konstitusi. Sebab, ketentuan syarat penyelenggaraan Pemilu berlaku bagi semua Parpol. MK juga menampik alasan pemohon yang mengatakan bahwa ketentuan ET tidak lazim diberlakukan pada negara-negara yang sistem pemerintahannya presidensil.

 

Sebelumnya, dalam keterangannya di muka sidang, ahli dari pemohon mengatakan ET tidak dikenal di negara-negara bersistem presidensil. Yang dikenal adalah parliamentary treshold, ujar kuasa hukum Pemohon Syaiful Ahmad Dinar. Namun, bersepaham dengan pemerintah, menurut MK kebijakan hukum di bidang kepartaian dan pemilu bersifat objektif. Ia berfungsi sebagai seleksi alamiah dan demokratis untuk menyederhanakan sistem multipartai.

 

Sependapat juga dengan dalil pemerintah, MK menilai, salah satu partai yang ikut memohon sebenarnya juga ikut dalam pembahasan pembentukan UU Pemilu yang ia gugat. Sebelumnya pemerintah mengatakan, jika memang ingin memperjuangkan pengurangan Et atau menghilangkan sama sekali, sebaiknya diperjuangkan melalui legislative review, sebab di antara pemohon terdapat pula Parpol yang memiliki kursi di DPR.

 

Sedangkan mengenai bentuk pembatasan, apakah dengan ET atau Parliamentary Treshold, menurut MK, Itu merupakan pilihan kebijakan dari pembentuk Undang-undang, ucap Hakim Konstitusi Abdul Muchtie Fadjar saat membacakan putusan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info