MK Lepas Tangan Kasus Eks Panitera
Berita

MK Lepas Tangan Kasus Eks Panitera

Menurut kuasa hukum Zainal seharusnya Ketua MK dan Wakil Ketua MK yang lebih dulu diperiksa dalam kasus ini sebelum Zainal. Sebab, surat MK itu selain atas dasar arahan Ketua MK juga ditembuskan ke Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MK Lepas tangan kasus Eks Panitera, Foto: Sgp
MK Lepas tangan kasus Eks Panitera, Foto: Sgp

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Yang bersangkutan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Kalau kasus itu jangan tanya saya, itu urusan polisi,” kata Mahfud, dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa (19/10).

 
Mahfud terkesan enggan menanggapi lantaran kasus ini tak terkait dengan suap atau korupsi, tetapi dugaan penyalahgunaan jabatan. "Kasus itu bukan suap atau korupsi. Zaenal buat surat bahwa yang menang Pemilu di situ adalah A berdasar putusan nomor sekian, lalu yang kalah lapor polisi,” katanya.

 

Sementara itu Kuasa Hukum Zainal Arifin, Andi M. Asrun mengatakan tak ada yang salah dari tindakan kliennya. Sebab, surat MK bernomor No 121/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 27 Agustus 2009 yang ditandatangani Zainal hanya menjawab surat KPU No 1985/KPU/VIII 2009 tertanggal 26 Agustus 2009 tentang pelaksanaan putusan MK terkait sengketa Pemilu Legislatif Dapil Sumsel I.          

 

“Padahal di bagian awal surat MK itu didasarkan pada arahan Ketua MK. Penjelasan surat Pak Zainal itu tidak ada yang baru, hanya mengutip bunyi posita dan amar putusan MK No 80/PHPU.C-VII/2009,” kata Asrun di ruang media center, Gedung MK, Selasa (19/10).

 

Menurut Asrun, kalau dasar penetapan tersangka karena surat No 121, maka seharusnya Ketua dan Wakil Ketua MK yang lebih dulu diperiksa, setelah itu Zainal. Sebab, surat MK itu ditembuskan kepada Ketua dan Wakil Ketua MK. “Apa betul Ketua MK memberi arahan. Ini sesuatu hal yang keliru,” katanya.

 

Menurutnya, sangkaan polisi bahwa Zainal melanggar Pasal 242, Pasal 263 (pemalsuan surat) dan Pasal 416 KUHP (kejahatan jabatan) keliru. Pasalnya, lanjut Asrun, Pasal 51 ayat (1) KUHP menegaskan seseorang yang menjalankan tugas pemerintahan tak bisa dihukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: