MK Nyatakan Perppu Bisa Di-Judicial Review
Utama

MK Nyatakan Perppu Bisa Di-Judicial Review

Hakim konstitusi Muhammad Alim mengajukan dissenting opinion karena menilai penambahan kewenangan MK menguji Perppu adalah penyelewengan UUD 1945.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Perppu yang mengatur Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) juga tak lepas dari sorotan Mahfud. Ia mengatakan sampai saat ini, Perppu tersebut belum mendapat sikap dari DPR apakah ditolak atau diterima. Bahkan, masih ada yang berpendapat Perppu JPSK itu masih berlaku sampai saat ini. “Dalam keadaan ini menjadi wajar jika Mahkamah diberi kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap Perppu,” tegasnya. 

 

Usai sidang, Mahfud bahkan kembali menegaskan pendapatnya itu kepada wartawan. Putusan ini, lanjutnya, bisa menjadi yurisprudensi positif ke depan. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh keberlakuan sebuah Perppu bisa diajukan ke MK. Ke depan, ia berharap tak ada lagi Perppu yang diterbitkan secara sewenang-wenang.

 

Tak hanya itu, kewenangan menguji Perppu ini juga bertujuan menjaga sistem dan tertib hukum. “Untuk keselamatan tertib hukum ke depan, kami ambil kewenangan itu (bisa menguji Perppu,-red),” ujarnya.  

 

Simpangi UUD

Dibukanya kewenangan MK menguji Perppu ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Muhammad Alim menegaskan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 secara tegas memberikan kewenangan MK untuk 'menguji undang-undang terhadap UUD 1945'. Ia menilai ditambahkannya kewenangan menguji Perppu ini sebagai pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang merumuskan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.”

 

“Kewenangan yang diberikan oleh yang berdaulat, harus dilaksanakan sesuai dengan UUD, tidak boleh menyimpang dari UUD 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi yang tertera dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang hanya sebatas menguji Undang Undang terhadap UUD, apabila ditambah dengan menguji Perppu, menurut saya dilaksanakan tidak menurut UUD, melainkan dilaksanakan menyimpang dari UUD,” tegas Alim.

Tags:

Berita Terkait