MK Putuskan UU Cipta Kerja Cacat Formil, Begini Respons Pemerintah
Terbaru

MK Putuskan UU Cipta Kerja Cacat Formil, Begini Respons Pemerintah

Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU Ciptaker dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kemudian Airlangga menyebut bahwa aturan perundang-undangan terkait UU Ciptaker yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Ciptaker tetap berlaku pasca putusan MK. Hal tersebut merujuk pada putusan MK yang menyatakan bahwa UU Ciptaker masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sampai dengan tenggang waktu yang diberikan oleh MK yaitu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan, dan pemerintah tidak dapat menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker.

“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU Ciptaker dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” tutup Airlangga.

Untuk diketahui, ada beberapa hal yang termuat dalam amar putusan MK ini. Pertama, menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Kedua, menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. Ketiga, memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Keempat, menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Kelima, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Tags:

Berita Terkait