Pertumbuhan Ekonomi Digital Perlu Dipayungi Perlindungan Hukum Memadai
Terbaru

Pertumbuhan Ekonomi Digital Perlu Dipayungi Perlindungan Hukum Memadai

Undang-Undang Cipta Kerja adalah tautan yang mengatur penguatan ekosistem e-commerce yang dapat mendukung upaya digitalisasi pelaku UMKM.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Webinar IDC AMSI bertema Lompatan Digitalisasi Inovasi dan Akselerasi; Tantangan E-commerce & Logistik 2022, Rabu (24/11). Foto: CR-27
Webinar IDC AMSI bertema Lompatan Digitalisasi Inovasi dan Akselerasi; Tantangan E-commerce & Logistik 2022, Rabu (24/11). Foto: CR-27

Pertumbuhan e-commerce diketahui melambung pesat seiring dengan adanya pandemi Covid-19. Faktor yang mendorong tumbuh pesatnya e-commerce di Indonesia ini salah satunya adalah adanya pembatasan sosial yang membuat masyarakat lebih banyak melakukan transaksi secara digital.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Oktober tahun 2021 menyatakan bahwa neraca Indonesia mengalami surplus dalam hal ekspor. Hal ini lebih lanjut dijelaskan oleh Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam webinar IDC AMSI bertema ‘Lompatan Digitalisasi Inovasi dan Akselerasi; Tantangan E-commerce & Logistik 2022’, Rabu (24/11).

“Angka surplus cukup signifikan yaitu mencapai US$ 30,81 miliar. Ini merupakan pencapaian luar biasa dan merupakan rekor sejak 10 tahun terakhir. Berbarengan dengan ini, peningkatan surplus ekspor ini salah satu bentuk pemanfaatan digitalisasi, sehingga terjadi kenaikan surplus hingga 80% di sektor rumah tangga,” katanya.

Ia menambahkan bahwa proyeksi nilai ekosistem digitalisasi di Indonesia dalam sektor ekonomi akan terus meningkat. Diprediksi, digitalisasi ini akan mendominasi ekonomi digital hingga tahun 2030. Untuk itu, perlu pendekatan komprehensif berbasis ekosistem bukan berbasis sektoral. Jerry juga mengimbau masyarakat untuk terus gencar dalam memperkuat dan meningkatkan di sektor ekspor dengan memanfaatkan digitalisasi yang semakin masif.

“Konsumsi rumah tangga dan ekonomi digital menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Dalam kurun 5 tahun terakhir, ekonomi digital sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” ujarnya. 

Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia, Bima Laga, mengatakan konsumen digital Indonesia meningkat sebanyak 15% di 2020. “Indonesia memiliki tingkat penetrasi internet sebesar 64% dari total populasi, dengan jumlah pengguna lebih dari 175 juta jiwa dan penggunaan media sosial. Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan di tahun 2020. Tujuh dari 10 orang mengklaim Covid-19 sebagai game changer di mana perpindahan aktivitas luring ke daring sehingga transaksi e-commerce secara umum sejak pandemi Covid-19 terjadi peningkatan dibandingkan waktu normal,” terangnya.

Menurut Bima, perubahan kegiatan yang serba digital saat ini memiliki payung hukum yang melindunginya. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah tautan yang mengatur penguatan ekosistem e-commerce yang dapat mendukung upaya digitalisasi pelaku UMKM. Hal ini meliputi percepatan perluasan pembangunan infrastruktur broadband, yang mana pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi dan memudahkan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait