MK Tegaskan Bersih Dari Suap
Berita

MK Tegaskan Bersih Dari Suap

MK ‘menantang’ jika ada pihak yang bisa membuktikan MK tidak seratus persen bersih akan diberi imbalan.

ASh
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Konstitusi tegaskan bersih dari suap. Foto: Sgp
Mahkamah Konstitusi tegaskan bersih dari suap. Foto: Sgp

Ketua Mahkamah Konstitusi menantang setiap isu suap yang menerpa Mahkamah Konstitusi (MK). “Siapapun yang mendengar isu suap di MK, lapor ke MK, nanti si pelapor akan ditanggung biaya akomodasi dan transportasi, asalkan punya bukti siapa yang memberi atau menerima,” kata Mahfud kepada sejumlah wartawan di Gedung MK, Selasa (19/10).   

 

Sebagaimana dimuat di koran-koran, tutur Mahfud, katanya disinyalir ada mafia perkara di MK yang melibatkan hakim dan panitera yang bermain dengan pengacara atau pihak yang berperkara. Tuduhan itu dinilai sangat menggangu pikiran hakim dan pejabat di MK terutama terkait sengketa Pemilukada.

 

“Kami sudah coba selidiki tuduhan itu, siapa oknum yang melakukan mafia itu. Ternyata hingga hari ini tak ada satupun indikasi ke arah itu. Semua itu rumor yang tak jelas sumbernya,” katanya.

 

Sembilan hakim konstitusi bersepakat untuk untuk merespon isu ini. Sebab, dikhawatirkan jika isu ini diberitakan terus menerus dan tak dibantah, masyarakat bisa percaya. Mahfud menjamin bahwa MK seratus persen bersih. “Kalau ada punya bukti MK tidak seratus persen bersih, laporkan ke MK, akan kita beri imbalan jika bisa membuktikan tuduhan,” janjinya.                    

   

Menurut Mahfud dalam beberapa kasus rumor itu biasanya dilakukan oleh orang-orang yang akan mengambil keuntungan dari mereka yang berperkara karena ingin menang.  

 

“Mereka ini beranggapan pengadilan bisa ‘dibeli’, lalu pihak yang berperkara itu dihubungi dan dijanjikan bisa memenangkan perkara dengan biaya sekian. Kalau kalah, uangnya dikembalikan, karena pihak yang menang membayar lebih besar,” bebernya. “Ini yang saya dengar dari sumber-sumber, tetapi di MK tak ada.”  

 

Modusnya, kata Mahfud, dengan cara menjelaskan kedekatan mereka dengan beberapa hakim konstitusi. “Foto Bu Maria ditunjukkan ke pihak yang berperkara, ini kartu namanya Pak Mahfud, Akil Mochtar, saya bisa langsung telepon dia,” ujar Mahfud menirukan ungkapan si penghubung.

 

Karenanya, pihak yang berperkara kerap mudah percaya terhadap janji manis si penghubung dengan imbalan uang. “Ada juga pengacaranya, bahkan muncul di sidang pengadilan, pihak berperkara sudah membayar Rp20 miliar ke pengacaranya, yang Rp6 miliar untuk pengacaranya, sisanya untuk hakim. Ini muncul di sidang di salah satu kabupaten di Papua, Keerom,” ungkapnya.

 

Saat itu, lanjutnya, sang pengacara ditantang untuk menunjukkan hakim konstitusi mana yang menerima uang itu. “Saya tantang, ini hakim konstitusi lengkap disini, tinggal ditunjuk saja siapa yang menerima uang itu,” perintah Mahfud. Namun sang pengacara itu tak merespon.

 

Mahfud juga mengaku pernah menerima pesan singkat (sms) dari pihak yang berperkara terkait Pemilukada Bintuni, Papua yang menyatakan dirinya mengaku diminta uang oleh pegawai MK sebesar Rp15 juta. “Saat itu saya bilang siapa orangnya, bagian mana, nanti uangmu Rp15 juta saya kembalikan dan saya tambah ongkos pesawat,” tuturnya ketika itu.

 

Tak lama kemudian, pihak yang berperkara kembali mengirim sms ke Mahfud yang menyatakan permintaan maaf orang yang meminta uang Rp15 juta sudah kabur dengan memakai seragam MK. “Itu berarti ada orang luar yang berkeliaran disini,” tudingnya.  

 

Dalam kesempatan itu, Mahfud menambahkan menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada sekitar 246 Pemilukada di seluruh Indonesia. Penyelenggaraan Pemilukada yang sudah selesai tercatat sebanyak 198 Pemilukada, sehingga tersisa 48 Pemilukada hingga akhir Desember 2010.     

 

Yang menarik, kata Mahfud, mayoritas pemilukada berujung sengketa di MK. Dari 198 Pemilukada, yang sudah teregistrasi dan berperkara di MK tercatat 189 kasus. “Pemilukada yang tak berakhir dengan sengketa adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di empat kabupaten, Blitar, Solo. Di luar itu, Pemilukada berakhir dengan sengketa di MK,” bebernya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info