MK Tegaskan LSM Bisa Ajukan Praperadilan
Berita

MK Tegaskan LSM Bisa Ajukan Praperadilan

Dikecualikan untuk kasus korupsi.

ASH
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, tafsir pihak ketiga yang berkepentingan dalam praperadilan harus diperluas, tidak terbatas pada saksi korban dan pelapor, tetapi harus mencakup masyarakat luas. Dalam hal ini, bisa diwakili perkumpulan yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama demi memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy). Seperti LSM atau ormas.

Peran serta masyarakat demi memperjuangkan kepentingan umum sangat diperlukan guna melakukan fungsi pengawasan penegakan hukum. “Permohonan ini sudah sejalan dengan pertimbangan putusan perkara Nomor 76/PUU-X/2012, sehingga mutatis mutandis (otomatis) menjadi pertimbangan pula dalam permohonan ini,”tutur Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan putusan.

Pengecualian
Sementara itu, MK menolak uji materi Pasal 41 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tidak diaturnya hak gugat masyarakat (LSM) ke pengadilan termasuk gugatan praperadilan dalam perkara korupsi. Soalnya, Pasal 41 UU Pemberantasan Tipikor hanya sebatas memberi hak masyarakat untuk melaporkan dan mempertanyakan laporannya terkait terjadinya korupsi. 

MK beralasan sekalipun norma hukum praperadilan oleh pihak ketiga yang berkepentingan diatur di dalam undang-undang yang berbeda. Namun, substansi norma hukum yang dimohonkan sama dengan permohonan yang telah diputus Mahkamah lewat putusan No. 76/PUU-X/2012 dan dikutip kembali dalam putusan No. 98/PUU-X/2012 tanggal 21 Mei 2013 yang telah memberi hak LSM mengajukan praperadilan.

Menanggapi putusan ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan dengan adanya putusan MK ini, LSM atau Ormas bisa mengajukan praperadilan ke pengadilan.

“Misalnya tentang lingkungan hidup, maka LSM Lingkungan hidup berhak mengajukan praperadilan tentang illegal logging misalnya,” kata Boyamin ketika ditemui usai pembacaan  putusan.

Dia mengaku selama ini lembaganya seringkali ditolak pengadilan ketika mengajukan permohonan praperadilan karena dianggap bukan pihak ketiga yang berkepentingan. “Dengan MK mengabulkan permohonan ini, maka LSM dan Ormas bisa mengajukan gugatan praperadilan, kan banyak tuh kasus-kasus korupsi yang terkadang di SP-3,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait