Terpidana seumur hidup dalam kasus narkotika, Liem Marita alias Aling tampaknya harus benar-benar memendam keinginannya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya. Sebab, upaya itu terganjal sejumlah pasal dalam UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No 14 Tahun 1985 Mahkamah Agung dan KUHAP.
Setidaknya ada tiga pasal yang menghambat Aling mengajukan PK lebih dari sekali. Yaitu Pasal 24 Ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 Ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP.
Langkah Aling untuk membatalkan ketiga pasal itu dengan mengujinya ke Mahkamah Konstitusi juga tak membuahkan hasil. Lewat putusannya, Mahkamah memutuskan tidak menerima permohonan Aling. Soalnya, Mahkamah menyatakan materi permohonan Aling sama dengan perkara Putusan No. 16/PUU-VIII/2010 tertanggal 15 Desember 2010.
Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan pasal-pasal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan itu ditolak.
Pada permohonan Aling ini, Mahkamah tidak menemukan alasan-alasan hukum yang berbeda dengan pengujian undang-undang sebelumnya sesuai Pasal 60 UU MK dan PMK No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian UU. Karena itu, seharusnya permohonan ini tidak diajukan kembali (ne bis in idem).
"Pertimbangannya, menurut Mahkamah jika ketentuan permohonan PK sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi, maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai beberapa kali peninjauan kembali dapat dilakukan,” kata hakim konstitusi Hamdan Zoelva.
Kondisi ini, tutur Hamdan, akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, kapan suatu perkara akan berakhir yang justru bertentangan dengan UU 1945 yang memberi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap setiap orang.
"Dalam kasus ini tidak ada pelanggaran terhadap prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil karena pemohon tidak diperlakukan berbeda dengan warga negara lain,” jelasnya.
“Dengan demikian, pendapat Mahkamah lewat Putusan No. 16/PUU-VIII/2010 secara mutatis mutandis (otomatis) berlaku juga bagi permohonan ini, sehingga permohonan ini harus dinyatakan nebis in idem.”
Liem Marita (43) adalah terpidana seumur hidup yang kini mendekam di LP Wanita Tangerang. Ia divonis seumur hidup oleh putusan MA terkait kasus kepemilikan sekitar 57 ribu butir pil ekstasi. Akhir Desember 2010 lalu, MA menolak PK yang diajukan Aling, narapidana yang sempat disebut-sebut menikmati fasilitas mewah bersama Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu.
Kini, Aling hendak mengajukan PK kembali lantaran telah mengantongi novum (bukti baru) terkait status kepemilikan barang haram itu. Namun, niat itu urung diwujudkan lantaran terganjal dengan sejumlah aturan yang melarang pengajuan PK lebih dari satu kali itu.
















