Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa kewenangan antar lembaga yang diajukan oleh DPD soal memilihan Ketua BPK yang baru. Majelis Hakim menilai bahwa proses pemilihan Ketua BPK yang baru tidak bertentangan dengan UUD 1945, meski DPD tidak dilibatkan dalam prosesnya.
MK juga menilai bahwa Keppres tentang Pemberhentian Ketua BPK lama dan Pengangkatan Ketua BPK baru, sah.