Ketujuh, Pasal 120 ayat (1) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan pembagian dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang’.
Kedelapan, Pasal 151 ayat (2) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Jumlah anggota BURT paling banyak 25 orang atas usul komisi dan fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi di komisi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasrakan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada setiap fraksi yang ditetapkan dalam paripurna DPR’.
Kesembilan, Pasal 157 ayat (1) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus (Pansus,-red) berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangand an pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi’.
Kesepuluh, Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘pimpinan komisi, Baleg, Banggar, BKSAP, MKD, dan BURT terdiri atas 1 ketua dan paling banyak 4 wakil ketua yang ditetapkan dari, dan oleh anggota komisi, Baleg, Banggar, BKSAP, MKD, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen’.
Membacakan pertimbangan hukum, hakim konstitusi Saldi Isra menyebut norma yang dimohonkan para pemohon esensinya sama seperti permohonan perkara No.82/PUU-XII/2014. Mahkamah mengabulkan permohonan dengan menyatakan norma Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), dan Pasal 152 ayat (2) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan menambah frasa ‘dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi’.
“Dengan penambahan frasa baru tersebut politik hukum di balik penentuan kuota perempuan seharusnya berubah menjadi aksi politik nyata bagi semua partai politik di DPR,” urainya.
Mahkamah menekankan perlu mekanisme dan langkah konkret secara kelembagaan dan politik. Sedikitnya ada 2 hal yang bisa dilakukan. Pertama, DPR menerapkan aturan internal yang tegas seperti dalam Tata Tertib (Tatib) DPR agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai kapasitasnya.
















