MK Diminta Putuskan Jatah Pensiun Pejabat Hasil Pemilu Inkonstitusional Bersyarat
Terbaru

MK Diminta Putuskan Jatah Pensiun Pejabat Hasil Pemilu Inkonstitusional Bersyarat

Mahkamah diminta menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional bersyarat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Para pemohon saat bersidang di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (27/10/2025). Foto: Humas MK
Para pemohon saat bersidang di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (27/10/2025). Foto: Humas MK

Perkara uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara bertambah. Substansi yang dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya juga serupa yakni aturan mengenai hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Perkara yang disodorkan Ahmad Sadzali dkk (7 orang) ini teregister dalam nomor 191/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon minta Mahkamah menguji Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 terhadap UUD 1945. Pemohon IV, Alvin Daun, mengatakan selama ini ketentuan tersebut mengatur pemberian dana pensiun ’seumur hidup’ kepada lembaga tertinggi atau tinggi negara secara tidak proporsional. Karenanya menyebabkan tidak tersalurnya APBN secara efektif terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga negara seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, hingga pembukaan lapangan pekerjaan.

“Berakibat pada tidak terpenuhinya hak kolektif para pemohon untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Alvin kepada Mahkamah dalam agenda pemeriksaan pendahuluan perkara 191/PUU-XXIII/2025, Senin (27/10/2025).

Baca juga:

Pemberian hak pensiun bagi pimpinan dan anggota, maupun bekas pimpinan atau anggota lembaga tertinggi atau tinggi negara, menciptakan perbedaan kedudukan dengan masyarakat. Pajak yang dibayar para pemohon merupakan bagian APBN yang seharusnya dikelola secara tertib, efektif, transparan, proporsional, bertanggung jawab, dengan memperhatikan keadilan masyarakat, efisiensi, patut, dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat.

Pengalokasian APBN terhadap dana pensiun seumur hidup lembaga tertinggi atau tinggi negara tidak proporsional dari sisi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat umum yang di dalamnya, termasuk para pemohon. Banyak sektor yang seharusnya menjadi skala prioritas pengalokasian APBN justru dikesampingkan, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.

“Adanya pengaturan pasal-pasal a quo yang menyebabkan tidak tersalurnya APBN secara proporsional menyebabkan para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan sebagaimana telah dijamin Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD RI Tahun 1945,” ujar mahasiswa berprestasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) periode 2023-2024 itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info