MK Diminta Putuskan Jatah Pensiun Pejabat Hasil Pemilu Inkonstitusional Bersyarat
Terbaru

MK Diminta Putuskan Jatah Pensiun Pejabat Hasil Pemilu Inkonstitusional Bersyarat

Mahkamah diminta menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional bersyarat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pemohon V, Zidan Patra Yudistira, mengatakan pengaturan pensiun seumur hidup mengakibatkan tidak tercapainya prinsip utilitarianisme karena mementingkan kepentingan segelintir orang yang pada umumnya adalah orang-orang yang berkecukupan. Prinsip utilitarianisme menekankan hukum harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Bukan berarti dana pensiun terhadap lembaga tertinggi atau tinggi negara harus dihapus, tapi diatur proporsional demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Pengaturan Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2), yang mengatur peralihan hak penerimaan atas dana pensiun pasca penerima dana pensiun meninggal dunia justru bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a, yang mengatur penghentian dana pensiun dalam hal penerima pensiun meninggal dunia. Pertentangan norma itu menyebabkan tidak tercapainya kepastian hukum yang menghendaki suatu norma harus mengandung kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif dan/atau dapat dilaksanakan.

“Sehingga setiap orang dapat memahami atas suatu norma atau ketentuan hukum secara jelas,” ujarnya.

Pemohon VII, Muhammad Fajar Riski, membeberkan petitum yang dimohonkan antara lain meminta Mahkamah menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum.

Menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Frasa “meninggal dunia” dimaknai dengan seumur hidup.

“Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” urai alumni FH UII itu sekaligus pegiat media sosial.

Sebelumnya, perkara bernomor 176/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Syamsul Jahidin dan Lita Linggayati Gading meminta Mahkamah menguji konstitusionalitas Pasal 1 huruf A, Pasal 1 huruf F, Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980. Mahkamah diminta menyatakan sejumlah Pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info